Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 yang berisi perihal pemenuhan beban kerja guru kepala sekolah dan pengawas sekolah bahwa sesuai pasal 2 guru kepala sekolah dan pengawas sekolah melakukan beban kerja selama 40 jam dalam satu ahad pada satuan manajemen pangkal Kemudian pada ayat ke 2 di pasar kedua ini beban kerja selama 40 jam dalam satu ahad sebagaimana dimaksud pada ayat pertama diberi terdiri atas 37 setengah jam kerja efektif dan dua setengah jam istirahat.
Tugas aksesori yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok sesuai dengan beban kerja guru menyerupai wakil kepala sekolah, ketua jadwal keahlian, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel atau unit produksi pembimbing khusus pada satuan pendidikan kiprah aksesori selain sebagaimana dimaksud di atas berlaku atau setara dengan 12 jam tatap muka atau setara dengan pembimbingan 3 rombel untuk guru BK dan guru Taman Kanak-kanak kecuali khusus untuk pembimbingan khusus pada satuan pendidikan itu hanya berlaku 6 jam tatap muka.
Jam tatap muka minimal khusus untuk guru yang mendapat kiprah aksesori lain harus memenuhi 18 jam tatap muka atau setara dengan membimbing 4 rombongan berguru untuk BK dan TIK. Guru yang mengajar di sekolah lain dibolehkan maksimal 6 jam tatap muka pada sekolah yang masih satu zona dengan sekolah pangkal, lalu dapat juga pada sekolah yang kekurangan guru.
Lebih lengkapnya silahkan anda baca pada file presentasi Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2018 berikut:
0 Response to "Mekanisme Penerbitan Sktp Tahun 2018"
Post a Comment