Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) TK, kelompok kerja guru (KKG) SD, atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) SMP/SMA/SMK, dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, sanggup terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. Zonasi memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, menyerupai status pengukuhan sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai rata-rata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran, selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan aktivitas yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui training guru dalam merencanakan, melaksanakan, hingga dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS). Program ini merupakan bab dari aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yaitu pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesiannya. Pada Program PKB terdahulu yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional. Sedangkan Program PKP lebih berfokus pada upaya mencerdaskan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi.
Berikut Grand Desain Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran:
Penyiapan Program PKP yang mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, dilaksanakan oleh Ditjen GTK mulai dari penyusunan Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi, Petunjuk Teknis Program PKB Berbasis Zonasi, Buku Pegangan Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur/Guru Inti Program PKP Berbasis Zonasi, Unit Pembelajaran, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), soal tes awal dan tes final serta instrumen penjaminan mutu.
Tujuan Program PKP Berbasis Zonasi
Tujuan Program PKP Berbasis Zonasi yaitu meningkatkan kompetensi siswa melalui training guru dalam merencanakan, melakukan hingga dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi yaitu sebagai berikut:
- Membiasakan guru untuk menciptakan pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya;
- Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga sanggup meningkatkan kompetensinya;
- Memberikan teladan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik;
- Memberikan teladan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.
Sasaran Program Diklat
Sasaran Program PKP Berbasis Zonasi yaitu guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.
Penyelenggara Program PKP Berbasis Zonasi
Program PKP Berbasis Zonasi merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, masyarakat penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi profesi guru serta komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Lebih lengkap anda sanggup download buku Pedoman Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi di bawah ini:
0 Response to "Download Buku Pedoman Agenda Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi"
Post a Comment