Formasi Cpns Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2018

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 wacana Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2018, Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai CPNS yang akan ditugaskan di unit kerja Kementerian Keuangan sebagai berikut:

Baca: Daftar Instansi yang Tunjangan Gajinya Tinggi, salah satunya Kementerian Keuangan


UNIT PENEMPATAN:

Pelamar sanggup menentukan unit penempatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Non DJBC.
Non DJBC meliputi:

  1. Sekretariat Jenderal (SETJEN);
  2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  3. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA);
  4. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN)
  5. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
  6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK);
  7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR);
  8. Badan Kebijakan Fiskal (BKF);
  9. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JENIS FORMASI

Kementerian Keuangan membutuhkan pegawai dengan jumlah total 597 deretan sebagai berikut:

Formasi Umum





Formasi Khusus



*) Tabel Unit Penempatan sesuai dengan deretan jabatan dan kualifikasi pendidikan sanggup dilihat pada link berikut https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/

KRITERIA PELAMAR

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Formasi Khusus terdiri dari:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)
1) Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat cumlaude/dengan kebanggaan dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada ketika kelulusan;
2) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri sanggup mendaftar sehabis memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatas dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

b. Penyandang Disabilitas ialah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2, dengan kriteria:
1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
2) Mampu melaksanakan kiprah ibarat menganalisa, mengetik, memberikan buah pikiran dan berdiskusi;
3) Mampu bergerak dengan memakai alat bantu berjalan selain dingklik roda;
4) Melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.

c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat (Putra/i Papua) merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang renta (bapak atau ibu) orisinil Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
3. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) dan 2 (dua) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.

PERSYARATAN PENDAFTARAN


  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan yang tetap alasannya ialah melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan alasannya ialah pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  8. Tidak mempunyai ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
  10. Pelamar deretan Umum, Penyandang Disabilitas dan Putra/i Papua merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dengan tingkat pendidikan:
    a. Magister (S2) dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
    b. Sarjana (S1) dengan IPK Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
    c. Diploma Umum (DIII) dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;

    Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri sanggup mendaftar sehabis memperoleh penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kemenristekdikti.
  11. Usia yang dihitung menurut tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada ketika pelamar melaksanakan registrasi online:
    a. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk tingkat pendidikan S2;
    b. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk tingkat pendidikan S1;
    c. Minimal 18 tahun dan maksimal 23 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk tingkat pendidikan DIII;
    d. Khusus bagi pelamar Penyandang Disabilitas batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 Bulan 0 Hari untuk tingkat pendidikan S1 dan DIII.
  12. Pelamar yang menentukan unit penempatan DJBC harus memenuhi kriteria:
    a. Tinggi tubuh minimal 155cm untuk wanita dan 165cm untuk laki-laki;
    b. Tidak cacat badan;
    c. Tidak buta warna;
    d. Tidak dalam keadaan hamil pada ketika proses seleksi hingga dengan pengangkatan PNS;
    e. Kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dan/atau silindris sanggup diberikan toleransi maksimal hingga ukuran 2 dioptri;
    f. Lulus investigasi laboratorium.

TATA CARA PENDAFTARAN


Pendaftaran dilaksanakan secara online mulai tanggal 26 September 2018 s.d. 10 Oktober 2018 dengan tahapan sebagai berikut:
1. Buat akun pada portal https://sscn.bkn.go.id/ dengan cara:
a. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK/NIK Kepala Keluarga;
b. Isi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata sanggup menjadikan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi.
c. Upload Pas Foto dengan latar belakang merah dalam format JPG;
d. Cetak Kartu Informasi Akun.
2. Log in ke https://sscn.bkn.go.id/ dengan memakai NIK dan password yang telah didaftarkan.
3. Upload swafoto (foto selfie) dengan menunjukkan KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP dan Kartu Informasi Akun untuk sanggup melanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Lengkapi data diri pelamar pada kolom yang disediakan.
5. Pelamar menentukan instansi Kementerian Keuangan dilanjutkan dengan menentukan jenis formasi, kemudian pelamar menentukan pendidikan sesuai ijazah, jabatan, lokasi deretan dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi.
6. Pelamar mengunggah/upload soft file berkas berjenis PDF File, sebagai berikut:
a. Scan orisinil KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP;
b. Scan orisinil Ijazah. Bagi pelamar lulusan luar negeri ditambahkan scan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kemenristekdikti pada halaman berikutnya dan dijadikan dalam satu file.
c. Scan orisinil Transkrip Nilai, jikalau lebih dari satu halaman maka dijadikan dalam satu file;
d. Scan orisinil Surat Pernyataan yang sanggup diunduh/download pada portal https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/ dengan disertakan tanda tangan pelamar dan materai Rp.6000 (unggah/upload pada kolom surat lamaran);
e. Bagi pelamar deretan khusus ditambahkan scan dokumen pendukung lainnya sebagai berikut:
1) KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran/surat keterangan lahir pelamar dan surat keterangan hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku (dijadikan dalam satu file), untuk pelamar Putra/i Papua;
2) Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2, untuk pelamar Penyandang Disabilitas;
3) Sertifikat Akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa aktivitas studi pelamar terakreditasi dengan peringkat A dan Sertifikat Akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa sekolah tinggi tinggi pelamar terakreditasi dengan peringkat A (dijadikan dalam satu file), untuk pelamar Cumlaude Lulusan Dalam Negeri; atau Surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud pada romawi III angka 2 karakter a poin 1) dari Kemenristekdikti, untuk pelamar Cumlaude Lulusan Luar Negeri.

Pastikan dokumen yang diunggah/upload sanggup terbaca. Kesalahan dalam mengunggah/upload dokumen sanggup menjadikan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi.
8. Simpan data yang telah dicek di form Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar. Data yang telah dikirim tidak sanggup diubah dengan alasan apapun.
9. Cetak dan simpan dengan baik Kartu Pendaftaran SSCN 2018. Kartu Pendaftaran SSCN 2018 dipakai sebagai bukti telah menuntaskan proses registrasi melalui SSCN 2018.

Lebih lengkap isu tentang Formasi CPNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2018, silahkan download di bawah ini:

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Formasi Cpns Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2018"

Post a Comment