Standar Kompetensi Lulusan Menurut Permendikbud No 20 Tahun 2016

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) baik ditingkat Pendidikan Dasar maupun tingkat Menengah dipakai sebagai teladan utama dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar evaluasi pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan juga standar pembiayaan.

SKL sebagaimana dimaksud meliputi:

a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/ Paket C.

Pada dikala Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai diberlakukan, Peraturan Menteri Pendidikan dengan nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kembali.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan ialah pada tanggal 6 Juni 2016 dan disyahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan.

Ruang Lingkup yang terdapat pada permendikbud no 20 tahun 2016 ini ihwal Standar Kompetensi Lulusan, yang terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan penerima didik yang diperlukan sanggup dicapai sehabis menuntaskan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menyerupai SD, SMP, SMA.

Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah mempunyai kompetensi pada tiga dimensi ialah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C mempunyai kompetensi pada dimensi perilaku sebagai berikut.

DIMENSI SIKAP



DIMENSI PENGETAHUAN



DIMENSI KETERAMPILAN



Gradasi untuk dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan antar jenjang pendidikan memperhatikan:
  1. Perkembangan psikologis anak; 
  2. Lingkup dan kedalaman; 
  3. Kesinambungan; 
  4. Fungsi satuan pendidikan; dan 
  5. Lingkungan

Untuk lebih lengkapnya, silahkan anda download permendikbud no 20 tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan di bawah ini:

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Standar Kompetensi Lulusan Menurut Permendikbud No 20 Tahun 2016"

Post a Comment