Tertanggal 20 Agustus 2018 MUI mengeluarkan Fatwa dengan nomor 33 Tahun 2018 perihal Penggunaan Vaksin MR Produk Dari SII untuk Imunisasi campak-rubella (MR), MUI tetapkan bahwa vaksin MR produk dari SII hukumnya haram, sebab dalam proses produksinya memakai materi nonhalal. Namun penggunaannya pada ketika ini dibolehkan sebab ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah), dan hingga ketika ini belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari jago yang kompeten dan dipercaya perihal ancaman yang ditimbulkan akhir tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," demikian suara ketentuan aturan dalam pemikiran MUI tersebut.
Namun diperbolehkannya penggunaan vaksin MR tersebut tidak berlaku atau gugur, apabila ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci. Walaupun demikian, MUI tetap meminta pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Produsen vaskin juga diharuskan mengupayakan produksi vaksin yang halal, dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MUI juga meminta pemerintah semoga menyebabkan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. Pemerintah hendaknya juga mengupayakan secara maksimal melalui Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk muslim semoga memerhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Sumber
0 Response to "Vaksin Mr Haram Tapi Boleh Digunakan, Inilah Fatma Mui"
Post a Comment