Banyak masalah di tengah masyarakat ibarat penyebaran video p0rn0 dengan pelaku artis, pelaku siswa, pelaku pejabat, melalui media sosial, group whatsApp, BBM, website. Kita juga sering mendapat sms atau telpon dari nomor yang tidak dikenali, yang berisi kabar mendapat hadiah, padahal tujuanya ialah akan menipu seseorang. Mendekati PILPRES (Pemilihan Presiden) ini juga akan sangat banyak sekali penyebaran berita-berita yang akan menimbulkan kebencian terhadap seseorang, kelompok tertentu, suku tertentu, agama tertentu.
Keluarnya UU ITE No 11 tahun 2008 ini tidak lepas dari aneka macam pertimbangan diantaranya ialah globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai serpihan dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi sanggup dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berikut Contoh Kasus Pelanggaran Undang-Undang ITE yang sering terjadi di tengah masyarakat dan perlu diperhatikan:
- Menyebarkan dengan sengaja video p0rn0 melalui media internet, baik yang diperankan sendiri maupun yang diperankan orang lain, sanggup melalui group whatsApp, facebook, twitter, blog, dll. Untuk masalah ini akan terkena pasal 27 ayat 1 UU ITE tahun 2008 yang berbunyi:
setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan.
- Menjadi bandar judi online, menciptakan situs yang berisi perjudian, untuk masalah menjadi bandar judi online ini akan terkena pasal 27 ayat 2 UU ITE tahun 2008 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan perjudian.
- Menghina dan mencemarkan nama baik seseorang, instansi, atau perusahaan melalui media umum ibarat whatsApp, telegram, facebook, twitter, blog, dll, dengan kata-kata garang dan kalimat yang menyinggung orang lain, hal ini akan terkena pasal dalam UU ITE no 11 tahun 2008, yaitu tepatnya pada pasal 27 ayat 3 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Sengaja membobol akun media umum atau email orang lain untuk mendapat informasi-informasi pribadi, kemudian mengancam kepada pemilik akun akan berbagi data-data pribadinya bila tidak membayar dengan nominal uang tertentu. Hal ini akan terkena pasal dalam UU ITE no 11 tahun 2008, yaitu tepatnya pada pasal 27 ayat 4 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
- Membuat website toko online, menciptakan status facebook, mengatakan produk dan jasa dengan bahasa yang sanggup meyakinkan pembeli, sesudah konsumen membayar, produknya tidak dikirimkan ke konsumen, alasannya memang produknya tidak tersedia, biasanya pelaku kejahatan ini akan menutup akun media sosialnya, dan segera mengganti dengan nama lain.
Contoh lainnya, mengirimkan sms atau email berhadiah palsu kepada seseorang, korban akan diarahkan untuk mentransfer sejumah uang tertentu sebagai jaminan atau pembayaran pajak hadiah, padahal sms atau email tersebut hanyalah bohong belaka.
Hal ini akan terkena pasal dalam UU ITE no 11 tahun 2008, yaitu tepatnya pada pasal 28 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak berbagi gosip bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- Membuat dan berbagi gosip yang sanggup menimbulkan kebencian dan permusuhan antar pemeluk agama, antar suku, melalui media umum ibarat whatsApp, telegram, facebook, twitter, blog, dll, dengan tujuan biar masyarakat terhasut dan akan melaksanakan tindakan anarki terhadap kelompok tertentu. Hal ini akan terkena pasal dalam UU ITE no 11 tahun 2008, yaitu tepatnya pada pasal 28 ayat 2 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak berbagi informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
- Membuat video dengan memegang senjata, mengatakan bahaya akan membunuh, kemudian mengirimkannya ke orang lain dengan tujuan biar korban merasa takut dan trauma. Hal ini akan terkena pasal dalam UU ITE no 11 tahun 2008, yaitu tepatnya pada pasal 29 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi bahaya kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
- Menggunakan keahlian menghack akun email, akun media umum orang lain, menghack website seseorang, instansi, atau website perusahaan, kemudian mengambil data-data dan merusak sistem website orang lain, hal ini akan terkena Pasal dalam UU ITE no 11 tahun 2008, tepatnya pada pasal 30 ayat (1) yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. kemudian ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. juga terdapat pada ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. juga terdapat pada Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan melaksanakan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Bagaimana dengan Pidananya?
Pasal 45 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling usang 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 46 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling usang 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Lebih lengkapnya perihal Undang-undang ITE no 11 tahun 2008 sanggup Anda download di bawah ini:
0 Response to "Contoh Perkara Pelanggaran Undang-Undang Ite No 11 Tahun 2008"
Post a Comment