Dalam Permendikbud ini ada beberapa istilah yang perlu anda ketahui, yaitu:
- Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Tunjangan Profesi yaitu pertolongan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- Tunjangan Khusus yaitu pertolongan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan kiprah di tempat khusus.
- Tambahan Penghasilan yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil tempat yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai peserta embel-embel penghasilan.
- Daerah Khusus yaitu tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat moral yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulaupulau kecil terluar.
- Pemerintah Daerah yaitu kepala tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
- Kementerian yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Menteri yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru PNSD meliputi:
a. Guru;b. Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang menerima kiprah tambahan; dan
d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Lebih lengkapnya, silahkan anda baca Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyaluran TPP, Taman Kanak-kanak dan TPG di bawah ini:
0 Response to "Download Permendikbud No 10 Tahun 2018 Perihal Juknis Penyaluran Tpp, Tk Dan Tpg"
Post a Comment