Juknis Aktivitas Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi

Petunjuk teknis ini disusun untuk menunjukkan rambu-rambu bagi para pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan acara Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi. Petunjuk Teknis (Juknis) ini disusun sebagai pola kerja bagi semua pihak, baik penyelenggara, pengguna, dan pihak lain atau pemangku kepentingan untuk:
  1. Merencanakan dan melakukan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi bagi guru.
  2. Mengelola peningkatan kompetensi guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.

Ruang lingkup Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi ini meliputi :

  1. Konsepsi Program PKP Berbasis Zonasi.
  2. Konsepsi Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran.
  3. Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.
  4. Monitoring, Evaluasi, Sertifikat dan Pelaporan.

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan jadwal yang bertujuan untuk  meningkatkan kompetensi siswa melalui training guru dalam merencanakan, melaksanakan, hingga dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).

Program ini merupakan salah satu pendukung jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Dengan mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, maka jadwal ini dilakukan dengan berbasis zonasi, selanjutnya disebut dengan Program PKP Berbasis Zonasi.

Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi ialah sebagai berikut:
  1. Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga sanggup meningkatkan kompetensinya;
  2. Membiasakan guru untuk menciptakan pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya;
  3. Memberikan pola kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik;
  4. Memberikan pola kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.


Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran 

Pada pelaksanaannya, jadwal PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Titik-titik zonasi sanggup diakses melalui laman  http://zonasi.data.kemdikbud.go.id/. Pada jadwal PKP berbasis zonasi, konsep zonasi disebut dengan istilah zona peningkatan kompetensi pembelajaran.

Mekanisme pengelolaan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan melalui tahapan dan sanggup dijelaskan sebagai berikut:
  1. Menetapkan wilayah zona peningkatan kompetensi pembelajaran menurut radius terdekat dengan sekolah yang akan dijadikan daerah acara Program PKP Berbasis Zonasi yang berada di wilayah zonasi yang telah ditentukan.
  2. Melakukan analisis jumlah guru sesuai bidang kiprah yang diampu di masing- masing zona.
  3. Menetapkan PKG, KKG, MGMP, dan MGBK menurut jumlah keanggotaan pada rentang 10-20 orang per kelompok. 
  4. Melakukan analisis kebutuhan guru inti untuk masing-masing zona. Idealnya setiap bidang atau mata pelajaran (mapel) pada jenis dan jenjang pendidikan diampu oleh seorang guru inti. Dengan memakai pendekatan tersebut, jikalau jumlah zonasi sebanyak 4.000 dan jumlah jenis guru semua bidang dan mapel sebanyak 205, maka jumlah kebutuhan guru inti sebanyak 820.000 orang. 

Lebih lengkap wacana Juknis Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi sanggup anda baca dan download di bawah ini:



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Aktivitas Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi"

Post a Comment