PERATURAN AKADEMIK
SMP NEGERI 1 INDONESIA
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Peserta didik dinyatakan Naik Kelas apabila memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dibawah ini:
- Menyelesaikan seluruh aktivitas pembelajaran sesuai dengan jenjang kelasnya.
- Nilai Rapor semester gasal dan genap serta kebijaksanaan pekerti menjadi materi pertimbangan untuk memilih kenaikan kelas
- Tidak lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang mempunyai rata-rata nilai semester gasal dan genap kurang dari rata-rata KKM semester 1 dan 2
- Baik kelas VII (tujuh) maupun kelas VIII (delapan) nilai sopan santun dan kepribadian minimal B
- Tidak terdapat rata-rata nilai mapel semester gasal dan genap ≤ 50 (lima puluh atau kurang dari sama dengan lima puluh)
Peserta didik yang mengikuti Ujian dinyatakan Lulus sebagaimana tersebut di bawah ini:
- Menyelesaikan seluruh aktivitas pembelajaran setiap jenjang kelas
- Telah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan
- Lulus Ujian Nasional, dengan kriteria sebagai berikut :
a. Memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya
b. Nilai rata-rata minimal 5,50. - Lulus Ujian Sekolah, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki nilai rata-rata minimal 6,00 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dalam ujian tulis sekolah
b. Memiliki nilai rata-rata minimal 6,00 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dalam ujian praktik sekolah
c. Mencapai nilai minimal batas lulus untuk ujian tulis maupun praktik yaitu 5,00 paling banyak dua mata pelajaran,
d. Nilai ujian praktek mata pelajaran Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Seni Budaya, Penjas Orkes minimal 6,00
e. Nilai ujian tulis mata pelajaran Pendidikan Agama, PKn, Seni Budaya dan Penjas Orkes minimal 6,00
Indonesia, 12 Juli 2018
Kepala Sekolah
_________________________
NIP. ........................
0 Response to "Contoh Format Peraturan Akademik Sd/ Smp/ Sma, Download Format Doc"
Post a Comment