Sedangkan penyaluran kontribusi profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui pusat.
Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran kontribusi profesi melalui DIPA tahun 2015 Dit. Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (dapodik).
Berikut Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA P2TK Dikdas 2015:
0 Response to "Juknis Penyaluran Dukungan Profesi Melalui Dipa P2tk Dikdas 2015"
Post a Comment