Juknis Penyaluran Dukungan Profesi Melalui Dipa P2tk Dikdas 2015

Pada tahun anggaran 2015, penyaluran kontribusi profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan agenda sertifikasi tahun 2006 hingga dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah.

Sedangkan penyaluran kontribusi profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui pusat.

Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran kontribusi profesi melalui DIPA tahun 2015 Dit. Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (dapodik).

Berikut Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA P2TK Dikdas 2015:


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Penyaluran Dukungan Profesi Melalui Dipa P2tk Dikdas 2015"

Post a Comment