Pada posting sebelumnya saya tuliskan
Teknis Implementasi Permendikbud No 68 Tahun 2014 Bimbingan IT Oleh Guru TIK. yang pada pada dasarnya guru TIK sanggup menerapkan teknis implementasi menyerupai berikut:
- Klasikal atau kelompok mencar ilmu (hal ini sesuai pasal 4 ayat 3 pada permendikbud no 68 tahun 2014), agenda Bimbingan TIK sanggup diatur oleh bidang akademik di satuan pendidikan minimal 2 jam per minggu;
- Individual (hal ini sesuai pasal 4 ayat 3 pada permendikbud no 68 tahun 2014), dilakukan pada ketika jam kerja, memfasilitasi dan membimbing penerima didik jikalau ada kesulitan wacana TIK atau berdiskusi wacana TIK dan atau ada penerima didik yang berbakat dan berminat untuk pengembangan diri dibidang TIK
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa implementasi kurikulum 2013 berakibat pada hilangnya mata pelajaran TIK dalam struktur kurikulum, tentunya berbagai pertanyaan dan kebingungan baik itu dari dinas pendidikan, sekolah, maupun operator sekolah yang bertugas memasukan data di aplikasi dapodikdas, lalu keluarlah solusi untuk guru TIK, yaitu dengan keluarnya permendikbud no 68 tahun 2014 maka untuk pengisian guru TIK dalam aplikasi dapodikdas versi 3.0 yang tentunya hal ini berkaitan dengan
diakui atau tidaknya pemenuhan beban kerja guru TIK (24 JP) baik itu di kurikulum Sekolah Menengah Pertama KTSP atau Sekolah Menengah Pertama 2013, sebagaimana tertulis dalam buku manual aplikasi dapodikdas versi 3.0, bahwa
cara pengisian guru TIK yaitu sebagai berikut:
- Pastikan anggota rombel sudah terpetakan semuanya alasannya yaitu untuk sanggup memenuhi 24 jam guru TIK harus mengampu 150 penerima didik. Aplikasi menghitung jumlah penerima didik bukan pada tabel penerima didik melainkan dari jumlah penerima didik yang sudah terpetakan di tabel anggota rombel.
- Pastikan jenis PTK sudah diisi Guru TIK. Isian ini terdapat pada data individual PTK.
|
Isian Jenis PTK untuk Guru TIK |
Kemudian masukkan pembelajaran guru TIK di Jam Tambahan, dan pilih Teknologi Informasi dan Komunikasi pada kolom Nama Matpel dan jumlah jam diisi 2 jam.
|
Pilih matpel aksesori di tabel pembelajaran |
|
Pengisian guru TIK di pembelajaran |
Catatan: jumlah jam untuk guru TIK tidak dihitung/ diabaikan walaupun diisi di tabel pembelajaran. Aplikasi otomatis menghitung hanya dari jumlah penerima didik yang sudah ter-mapping di anggota rombel saja.
0 Response to "Pengisian Pemenuhan Beban Kerja Guru Tik Pada Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0"
Post a Comment