Permendikbud No 68 Tahun 2014 Wacana Tugas Guru Tik Hasilnya Terbit Juga

Alhamdulillah.... yang ditunggu-tunggu Guru TIK se Indonesia Raya Merdeka selama ini karenanya terjawab sudah, kiprah guru TIK dalam kurikulum 2013 telah terang dengan dikeluarkannya Permendikbud Peran Guru TIK, silahkan anda cermati permendikbud berikut.
tunggu Guru TIK se Indonesia Raya Merdeka selama ini karenanya terjawab sudah Permendikbud No 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru TIK Akhirnya Terbit Juga

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2014
TENTANG
PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN
GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM
IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013


.........
PERAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 3


(1) Guru TIK dan guru KKPI dalam pelaksanaan kurikulum 2013 difungsikan menjadi G u r u TIK.
(2) Guru TIK berperan sebagai b e r i k u t:
a. membimbing akseptor d i d i k pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat u n t u k mencapai standar kompetensi l u l u s a n pendidikan dasar dan menengah.
b. memfasilitasi sesama g u r u pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam memakai TIK u n t u k persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan c. memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem administrasi sekolah berbasis TIK.

Pasal 4
(1) Guru TIK berkewajiban:
a. membimbing akseptor didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta berbagi data dan isu dalam aneka macam cara u n t u k mendukung kelancaran proses pembelajaran;
b. memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta berbagi data dan isu dalam aneka macam cara u n t u k persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
c. memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat u n t u k mengembangkan sistem administrasi sekolah berbasis TIK.

(2) Beban kerja guru TIK melaksanakan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) akseptor didik pertahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan.
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:
a. klasikal atau kelompok belajar; dan/atau
b. individual


Pasal 5
G u r u TIK sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan telah melaksanakan beban dan kewajiban kerja berhak mendapat derma profesi pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6

(1) Guru TIK mempunyai kiprah dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelayanan TIK terhadap akseptor didik, guru, dan tenaga kependidikan.
(2) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada akseptor didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a. mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta berbagi data dan isu dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan
b. pengembangan diri akseptor didik yang sesuai dengan kebutuan , potensi, bakat, minat, dan kepribadian akseptor didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.

(3) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:

a. pengembangan sumber berguru dan media pembelajaran;
b. persiapan pembelajaran;
c. proses pembelajaran;
d. penilaian pembelajaran; dan
e. pelaporan hasil belajar.
(4) Guru TIK melaksanakan fasilitasi kepada tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi sekolah.

Pasal 7
Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
a. menyusun rancangan pelaksanaan layanan d a n bimbingan TIK;
b. melaksanakan layanan dan bimbingan TIK pertahun;
c. menyusun alat ukur/ lembar kerja kegiatan layanan d a n bimbingan TIK;
d. mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;
e. menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
f. melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK;
g. menjadi pengawas penilaian dan penilaian terhadap proses dan hasil berguru tingkat sekolah dan nasional;
h. membimbing akseptor didik dalam kegiatan ekstrakurikuler;
i . membimbing guru dalam penggunaan TIK;
j . membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
k. melaksanakan pengembangan diri ; dan
1. melaksanakan publikasi ilmiah  dan/atau menciptakan karya inovatif.

....................


Ditetapkan d i J a k a r t a
pada tanggal 2 J u l i 2014

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH

Lebih lengkap silahkan anda download file Permendikbud No 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru TIK.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permendikbud No 68 Tahun 2014 Wacana Tugas Guru Tik Hasilnya Terbit Juga"

Post a Comment