haruslah sesegera mungkin melaksanakan proses ajuan ke Kemendikbud, dikarenakan salah satu syarat diterbitkanya SKTP untuk pencairan sertifikasi guru yaitu mempunyai NRG yang aktif.
Bagi guru yang telah dinyatakan lulus PLPG pada tahun 2014, dan sudah mendapat akta pendidik, namun belum mempunyai NRG, maka sumbangan profesi guru akan terhambat sebagaimana yang tercantum pada point ke 3 kriteria guru PNSD peserta sumbangan profesi remunerasi tahun 2015-2016 melalui prosedur transfer berikut:
- 1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- 2. Pengawas PNSD yang melaksanakan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan.
- 3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan sebelum tamat Desember 2013 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- 4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- 5. Mengajar pada satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jika dalam satu satuan pendidikan hanya mempunyai satu rombongan berguru pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa sanggup kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku hingga dengan Desember 2015.
- 6. Beban kerja guru yaitu sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
- 7. Belum pensiun.
- 8. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
- 9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan daerah bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- 10. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
- Pengusulan NRG hanya sanggup dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat dengan membawa Surat Tugas dari pejabat yang berwenang atau guru yang bersangkutan dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan setempat.
- Membawa fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisir
- Membawa SK terakhir yang telah dilegalisir
- Membawa NUPTK yang telah dilakukan verval pada aplikasi Padamu Negeri
0 Response to "Cara Pengusulan Nrg Gres Bagi Yang Lulus Plpg"
Post a Comment