Pasal 1
- Beban berguru penerima didik Sekolah Menengah Pertama menurut Struktur Kurikulum 2013 mencakup sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
- Peserta didik SMP/SMA/SMK menurut Kurikulum 2013 menerima layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
- Peserta didik SMP/SMA/SMK menurut Kurikulum 2013 menerima layanan bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.
- Satuan pendidikan SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sanggup menambah beban berguru per ahad sesuai dengan kebutuhan berguru penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Pasal 2
- Beban berguru penerima didik Sekolah Menengah Pertama menurut Struktur Kurikulum Tahun 2006 mencakup sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 32 jam pembelajaran per minggu.
- Peserta didik SMP/SMA/SMK menurut Kurikulum Tahun 2006 menerima layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
- Satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan.
Pasal 3
- Perubahan beban berguru penerima didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berdampak tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per ahad bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK.
- Mata pelajaran tertentu di Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.
- Bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sanggup diterbitkan Keputusan Tunjangan Profesinya.
- SMP/SMA/SMK wajib melaksanakan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru.
- Dalam hal telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru dan masih terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi acara pembelajaran/pembimbingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ekuivalensi acara pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik.
- Bukti fisik ekuivalensi acara pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.
- Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi.
Pasal 5
Pemenuhan beban mengajar melalui Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan berlaku hingga dengan 31 Desember 2016.
Berikut point lampiran permendikbud no 4 tahun 2015:
- 1. Menjadi wali kelas Ekuivalen dengan 2 jam pelajaran
- 2. Membina OSIS Ekuivalen dengan 1 jam pelajaran
- 3. Menjadi guru piket Ekuivalen dengan 1 jam pelajaran
- 4. Membina acara ekstrakurikuler, menyerupai OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR Ekuivalen dengan 2 jam pelajaran
- 5. Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau agenda pendidikan kesetaraan Ekuivalen dengan 6 jam pelajaran
- Buku panduan Ekuivalensi untuk memahami permendikbud nomor 4 tahun 2015 Download disini
- Download Permedikbud nomor 4 tahun 2015 ihwal Ekuivalensi acara pembelajaran/pembimbingan bagi guru yang bertugas pada smp/sma/smk yang melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi kurikulum tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 Download disini
0 Response to "Point Penting: Ekuivalensi Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015"
Post a Comment