Informasi penting ihwal Sertifikat Pendidik dan Kewenangan Mengajar Guru Berdasarkan Kurikulum 2013, surat yang ditanda tangani oleh Bapak Syawal Gultom tanggal 25 Nopember 2014 berisi: dengan dilaksanakannya Kurikulum 2013 di sekolah, terdapat beberapa perubahan mata pelajaran antara Kurikulum 2006 dengan Kurikulum 2013 yang menjadikan perbedaan jenis guru yang dibutuhkan. Perubahan tersebut antara lain mata pelajaran yang tidak lagi tercantum dalam Kurikulum 2013, seperti:
TIK di SMP/SMA; IPA, IPS, KKPI, dan Kewirausahaan di SMK; mata pelajaran yang gres muncul pada Kurikulum 2013, ibarat Prakarya di SMP, dan Prakarya dan Kewirausahaan di SMA/SMK; dan perubahan mata pelajaran peminatan kejuruan sesuai Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 Tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka diharapkan pembiasaan dan ekspansi kewenangan mengajar bagi guru yang mempunyai akta pendidik yang sanggup dipakai sebagai dasar untuk penyaluran proteksi profesi pendidik. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat disampaikan perubahan tersebut sebagai berikut.
- Jenis guru dan isyarat bidang studi yang mempunyai kewenangan mengajar mata pelajaran sesuai Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
- Konversi akta pendidik bagi guru mata pelajaran peminatan kejuruan di Sekolah Menengah kejuruan sesuai spektrum tahun 2013 sebagaimana tercantum pada Lampiran II.
- Perluasan kewenangan mengajar bagi guru mata pelajaran peminatan kejuruan di Sekolah Menengah kejuruan sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran III.
- Solusi bagi guru bersertifikat yang mata pelajaran tidak tercantum pada Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
Untuk mendownload silahkan klik tautan berikut [
DOWNLOAD]. (surat berisi 12 halaman beserta lampiran-lampiranya).
0 Response to "Terbaru: Surat Kewenangan Mengajar Kurikulum 2013"
Post a Comment