Dari pertanyaan tersebut, muncullah beberapa citra teknis implementasi Permendikbud No 68 Tahun 2014 berkaitan dengan Guru TIK yang disampaikan ketua umum AGTIKKNAS Bapak Firman Oktora, dan yang niscaya dalam kenyataanya nanti dilapangan tidak akan jauh dari teknis-teknis berikut:
- Klasikal atau kelompok mencar ilmu (hal ini sesuai pasal 4 ayat 3 pada permendikbud no 68 tahun 2014), agenda Bimbingan TIK sanggup diatur oleh bidang akademik di satuan pendidikan minimal 2 jam per minggu;
- Individual (hal ini sesuai pasal 4 ayat 3 pada permendikbud no 68 tahun 2014), dilakukan pada ketika jam kerja, memfasilitasi dan membimbing akseptor didik kalau ada kesulitan wacana TIK atau berdiskusi wacana TIK dan atau ada akseptor didik yang berbakat dan berminat untuk pengembangan diri dibidang TIK
Pemenuhan Beban Kerja Guru hanya pada Membimbing Peserta Didik, sementara memfasilitasi Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan kewajiban saja, teknisnya adalah dalam bentuk Workshop/IHT Pembelajaran Berbasis TIK yang diadakan secara bersiklus contohnya per 3 bulan dalam setahun, sekolah memprogramkan acara tersebut sesuai dengan agenda guru tik, nah guru tik sebagai Fasilitator dan Narasumber pada acara tersebut, begitu juga untuk tenaga kependidikan sama teknisnya yang membedakan ialah konten materinya, untuk tendik itu arahnya ke pemanfaatan IT untuk sistem administrasi sekolah.
Fasilitator itu menyerupai Instruktur atau Narasumber atau andal yang membimbing audiens, sehingga diperlukan guru guru lain itu sanggup menciptakan minimal media pembelajaran sederhana, Kalau mau dilengkapi atau disempurnakan atau dilebih baguskan tidak salah juga kan produk tersebut akan dipakai oleh akseptor didik atau yang lainnya, maka value kebermanfaatannya luar biasa, dan sanggup menjadi dokumen pustaka maya sekolah, bahkan sanggup dijadikan sebagai portofolio guru tik itu sendiri.
Maka istilahnya pun Fasilitator, dimana antara Instruktur dan Peserta itu sama sama belajar, pendekatannya Student Centered Learning, jadi bukan menggurui melainkan memfasilitasi, oleh alasannya itu diperlukan dengan adanya regulasi ini, sekolah dipaksa untuk secara rutin mengadakan IHT (In House Training) pemanfaatan IT di sekolah, dan guru TIK sebagai fasilitatornya. Kita bertahap mengarahkan guru lain tersebut untuk senantiasa belajar, dan guru TIK nya sendiri pun untuk senantiasa selalu mencar ilmu dan meningkatkan kompetensinya mengingat perkembangan IT begitu cepat dan absurb. Guru TIK sebagai Pioneer untuk selalu sharing knowledge Insya Alloh berkah...
Demikian, agar bermanfaat dan sanggup memberi citra wacana Teknis Implementasi Permendikbud No 68 Tahun 2014 Tentang Bimbingan IT Oleh Guru TIK di seluruh Indonesia.
Sumber diskusi.
0 Response to "Teknis Implementasi Permendikbud No 68 Tahun 2014 Bimbingan It Oleh Guru Tik"
Post a Comment