Adapun berkas manajemen yang harus disiapkan oleh calon penerima UKA tahun 2015 yakni sebagai berikut:
- 1). Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh sekolah tinggi tinggi yang mengeluarkan.
- 2) Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan pribadi (bagi PNS).
- 3) Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- 4) Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Untuk Non PNS, Minimal 2 Tahun Sebagai GTY.
- 5) Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bab belakang setiap pasfoto ditulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal).
- 6) Surat keterangan pengakuan dari kopertis setempat bagi lulusan sekolah tinggi tinggi swasta.
- 7) Surat ijin berguru atau kiprah berguru dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV saat sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
- 8) Surat Pernyataan dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format verifikasi kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Untuk pengumpulan berkas dimulai sesudah pengumuman penetapan penerima sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Persyaratan suplemen :
Persyaratan suplemen :
0 Response to "Persyaratan Penerima Uka Tahun 2015"
Post a Comment