Sehubungan dengan pelaksanaan intruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 wacana Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data diluar sistem pendataan Dapodik maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan surat keterangan penugasan untuk tim Ad hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Ncgcri dengan Dapodik. Kami sampaikan bahwa semenjak di tetapkannya surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib memakai Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh alasannya itu aplikasi Padamu Negeri yang selama ini dipakai untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan acara yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorit Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
0 Response to "Surat Resmi Penutupan Website Padamu Negeri"
Post a Comment