Harga Mata Uang Virtual Bitcoin Tembus 31 Juta

Beberapa hari yang kemudian Indonesia di gegerkan dengan munculnya Ransomware Jenis WannaCRY yang cukup menciptakan tegang dan takut akan tingkah laris virus jenis ini, dari munculnya virus Ransomware Jenis WannaCRY ini pengguna komputer dikenalkan dengan istilah Bitcoin, ya... saya yakin tidak semua orang tau apa sih itu Bitcoin... Ransomware  minta $300 USD sebagai tebusan dan dibayarkan melalui akun di bitcoin dan sebagai gantinya data yang di sandra virus Ransomware ini akan dikembalikan.

Kembali ke bitcoin, berdasarkan website bitcoin indonesia, klarifikasi Bitcoin yaitu mata uang virtual yang dikembangkan pada tahun 2009 oleh seseorang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Mata uang ini menyerupai halnya Rupiah atau Dollar, namun hanya tersedia di dunia digital. Konsepnya mungkin terdengar menyerupai eGold, walaupun bekerjsama jauh berbeda.

Kegunaan Bitcoin sebagai mata uang mempunyai fitur sebagai berikut:

  1. Transfer instant secara peer to peer.
  2. Transfer ke mana saja
  3. Biaya transfer sangat kecil.
  4. Transaksi bersifat irreversible, artinya sekali ditransfer tidak dapat dibatalkan.
  5. Transaksi bitcoin bersifat pseudonymous, artinya Semua transaksi yang pernah dilakukan sekaligus saldo Bitcoin yang dimiliki seseorang dapat kita lihat, namun kita tidak tahu siapa pemilik alamat Bitcoin tersebut.
  6. Bitcoin tidak dikontrol oleh forum atau pemerintah apapun.
  7. Jumlahnya terbatas, Suplai Bitcoin hanya akan ada 21 juta Bitcoin di seluruh dunia.
Hmmm... ternyata fungsi bitcoin menyerupai itu, dan hebohnya lagi isu hari ini Bitcoin masuk dalam daftar Google trends alasannya nilai tukar bitcoin bitcoin ketika ini mencapai nilai tertinggi didunia, 1 Bitcoin tembus 31 juta. Jika Anda membeli $ 100 dari bitcoin 7 tahun yang lalu, Anda ketika ini akan mendapat $75 juta jika dikalikan rupiah? wow... luar biasa.

Walaupun demikian, Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin berikut perlu diperhatikan, yaitu:
Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 wacana Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.
Jakarta, 6 Februari 2014
Departemen Komunikasi

Peter Jacobs
Direktur
Demikian informasi wacana Bitcoin biar dapat sebagai embel-embel informasi buat anda.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Harga Mata Uang Virtual Bitcoin Tembus 31 Juta"

Post a Comment