Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Bimbing Gres (Ppdb) Tp. 2015/2016

Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016 disampaikan dengan hormat bahwa menurut     Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 422.1/02545 tanggal 23 April 2015 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016 dengan ini kami sampaikan pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagai berikut :

       
A. Prinsip-prinsip Penerimaan Peserta Didik
  1. Obyektifitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik baik gres maupun pindahan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam keputusan ini.
  2. Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik harus terbuka dan diketahui masyarakat luas, termasuk orang bau tanah dan peserta didik sehingga sanggup dihindari penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi.
  3. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik menyangkut proses maupun hasilnya.
  4. Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah sanggup mengikuti pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanpa membedakan asal-usul, agama, suku, ras dan golongan.
  5. Tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik, termasuk bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus, kecuali daya tampung sekolah terbatas.
  6. Berdasar hasil Ujian Sekolah / Madrasah Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA,  bagi SMP.
  7. Berdasar hasil Ujian Nasional bagi SMA/SMK, dan kriteria suplemen bagi SMK.
  8. Orientasi peserta didik gres yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.

B. Persyaratan Penerimaan Peserta Didik
  1. Calon peserta didik pada Taman Kanak-kanak ( Taman Kanak-kanak ) yakni :
    a.    berusia 4 (empat) hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A
    b.    berusia 5 (lima) hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok BCalon peserta didik
  2. Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB ) yakni anak yang  berusia minimal 4 tahun.
  3. Calon peserta didik kelas I ( Satu ) SD ( SD ) yakni :
    a.    telah berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun.
    b.    bagi calon peserta didik yang telah berusia 7 (tujuh) tahun wajib diberikan prioritas.
    c.    bagi calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, menyerupai konselor sekolah atau psikolog.
    d.    penentuan peringkat menurut usia calon peserta didik.
  4. Calon peserta didik kelas I ( satu ) SD Luar Biasa ( SDLB ) / Sekolah Luar Biasa ( SLB ) Tingkat Dasar yakni anak yang berusia minimal 6 (enam) tahun.
  5. Calon peserta didik kelas VII ( tujuh ) SMP ( SMP ) yakni :
    a.    telah final / lulus dan mempunyai STTB / Ijazah SD / SDLB / SLB Tingkat Dasar / MI / jadwal Paket A.
    b.    telah lulus dengan mempunyai STL / SKHUS.
    c.    mempunyai Daftar Nilai Ujian Sekolah dan Daftar Nilai Ujian Sekolah / Tanda Lulus Program Paket A.
    d.    berusia setinggi-tingginya 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru, kecuali SDLB / SLB Tingkat Dasar ada ketentuan tersendiri.
    e.    mendaftarkan pada SMP yang dituju.
  6. Calon peserta didik kelas VII ( tujuh ) SMP Luar Biasa ( SMPLB ) yakni :
    a.    telah final / lulus dan mempunyai STTB / Ijazah SD / SDLB Tingkat Dasar / MI / Program Paket A.
    b.    telah lulus dengan mempunyai STL / SKHUS.
    c.    mendaftar pada SMPLB yang dituju.
  7. Calon Peserta didik kelas X ( sepuluh ) Sekolah Menengah Atas (  Sekolah Menengan Atas ) yakni :
    a.    telah final / lulus dan mempunyai STTB / Ijazah SMP / SMPLB / MTs / Program Paket B.
    b.    telah lulus dengan mempunyai STL / SHUN.
    c.    memiliki  Daftar Nilai Ujian Nasional SMP / SMPLB / MTs atau Daftar Nilai Ujian Nasional / STL Program Paket B.
    d.    berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
    e.    mendaftar pada Sekolah Menengan Atas yang dituju.
  8. Persyaratan peserta didik kelas X ( sepuluh ) Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa ( SMALB/SMKLB ) yakni :
    a.    telah final / lulus dan mempunyai STTB / Ijazah SMP / MTs / Program Paket B
    b.    telah lulus dengan mempunyai STL / SHUN.
    c.    memiliki  Daftar Nilai Ujian Nasional SMP / SMPLB / MTs atau Daftar Nilai Ujian Nasional / STL Program Paket B.
    d.    berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
    e.    memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik jadwal pendidikan pada sekolah yang dituju.
  9. Calon peserta didik kelas X ( sepuluh ) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK ) yakni :
    a.    telah final / lulus dan mempunyai STTB / Ijazah SMP / MTs / Program Paket B.
    b.    telah lulus dengan mempunyai STL / SHUN.
    c.    memiliki  Daftar Nilai Ujian Nasional SMP / SMPLB / MTs atau Daftar Nilai Ujian Nasional / STL Program Paket B.
    d.    berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
    e.    memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik jadwal keahlian pada sekolah yang dituju.
  10. Pada kondisi khusus jikalau persyaratan usia masuk SMP / SMPLB, Sekolah Menengan Atas / SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan tidak sanggup dipenuhi, maka sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
C. Jumlah Peserta Didik
  1. Jumlah peserta didik pada PAUD Jalur Formal ( Taman Kanak-kanak ) dalam satu rombongan mencar ilmu / kelas maksimum 15 peserta didik.
  2. Jumlah peserta didik pada TKLB dalam satu rombongan mencar ilmu / kelas maksimum 5 (lima) peserta didik.
  3. Jumlah peserta didik pada SD dalam satu rombongan mencar ilmu / kelas maksimum 32 (tiga puluh dua) peserta didik.
  4. Jumlah peserta didik pada SDLB / SLB Tingkat Dasar dalam satu rombongan / kelas maksimum 8 (delapan) peserta didik.
  5. Jumlah peserta didik pada SMP dalam satu rombongan mencar ilmu / kelas maksimum 32 (tiga puluh dua) peserta didik.
  6. Jumlah peserta didik pada SMPLB dalam satu rombongan mencar ilmu / kelas maksimum 8 (delapan) peserta didik.
  7. Jumlah peserta didik pada Sekolah Menengan Atas dalam satu rombongan mencar ilmu / kelas maksimum 32 (tiga puluh dua) peserta didik.
  8. Jumlah peserta didik pada SMALB dalam satu rombongan mencar ilmu / kelas maksimum 8 (delapan) peserta didik.
  9. Jumlah Peserta didik pada Sekolah Menengah kejuruan perkelompok rombongan mencar ilmu / kelas maksimum  32 (tiga puluh dua)peserta didik.

D. Pelaksanaan
  1. Penerimaan peserta didik dilaksanakan oleh sekolah dengan memperhatikan jadwal penerimaan peserta didik, kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik yang diterima dan registrasi ulang diatur dalam jadwal terlampir.
  2. Sekolah sanggup mengadakan seleksi calon peserta didik jikalau daya tampung tidak cukup.

E. Mekanisme Pelaksanaan
  1. Jenjang SD
    a.    Seleksi calon peserta didik kelas I (satu) SD / SDLB / SLB Tingkat Dasar dilakukan menurut usia .
    b.    Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti Taman Kanak-kanak / TKLB / RA / BA.
  2. Jenjang SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK
    a.    Seleksi calon peserta didik kelas VII (tujuh) SMP / SMPLB dilakukan menurut pada Peringkat Nilai Ujian Sekolah  / Madrasah (Bahasa Indonesia, Matematika, dan  IPA) dan / atau Daftar Nilai Ujian Sekolah / Madrasah / Surat Tanda Lulus Program Paket A, atau telah lulus dengan mempunyai STL / SKHUS dengan mempertimbangkan talenta olah raga, talenta seni, prestasi di bidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang lainnya.
    b.    Seleksi calon peserta didik kelas X (sepuluh) Sekolah Menengan Atas / SMALB dilakukan menurut peringkat Nilai Ujian Nasional (Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris,  dan  IPA) SMP / SMPLB / MTs dan / atau Daftar Nilai Ujian Sekolah / Surat Tanda Lulus Program Paket B atau telah lulus dengan mempunyai STL / SHUN, dengan mempertimbangkan prestasi olahraga, seni, bidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang lainnya.
    c.    Seleksi calon peserta didik kelas X (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan dilakukan menurut peringkat Nilai Ujian Nasional SMP / SMPLB / MTs dan / atau Daftar Nilai Ujian Sekolah / Surat Tanda Lulus Program Paket B atau telah lulus dengan mempunyai STL / SHUN, dengan mempertimbangkan prestasi olah raga, seni, bidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang lainnya.
    d.    Disamping menurut ketentuan sebagaimana tersebut point (1), sanggup menambahkan tes khusus untuk mendapat kesesuaian kemampuan dan minat peserta didik dengan bidang keahlian / jadwal keahlian yang dipilihnya dengan memakai kriteria yang ditetapkan sekolah bersama  Komite Sekolah dan Institusi pasangan / asosiasi profesi.
  1. Download Surat Edaran Pedoman PPDB
  2. Download Jadwal PPDB Tahun 2015/2016

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Bimbing Gres (Ppdb) Tp. 2015/2016"

Post a Comment