Aplikasi Telegram Diblokir, Kursus Online Gratis Untuk Peningkatan Kompetensi Guru Terganggu

Aplikasi telegram yang beberapa kali saya angkat dalam postingan di blog mrmung.com malam ini, di Indonesia sudah tidak bisa diakses dan digunakan kembali (http://web.telegram.org) alias di blokir oleh pemerintah.

Selama ini aplikasi chat telegram saya gunakan untuk kursus online gratis, turut serta dalam meningkatkan kompetensi Guru di Indonesia yang digagas Ikatan Guru Indonesia dalam kanal SAGUSABLOG (Satu Guru Satu Blog), dengan pemblokiran ini tentu saja Kursus Online Gratis Untuk Peningkatan Kompetensi Guru Terganggu, padahal dalam waktu kurang dari 1 tahun (sudah hingga gelombang ke 7), kursus online SAGUSABLOG telah melahirkan lebih dari 500 blog guru/ blog pendidikan yang di isi konten-konten pendidikan, pembelajaran online, dan konten-konten bermanfaat lainya.

Banyak sekali kursus online gratis yang digagas Ikatan Guru Indonesia yang selama ini memakai aplikasi perpesanan telegram, seperti: SAGUSANOV (Satu Guru Satu Inovasi), SAGUSABLOG (Satu Guru Satu Blog), SAGUSAMIK (satu guru satu buku), SAGUSAMIK (satu guru satu komik), SAGUSANDRO (satu guru satu karya animasi drawing), dan masih banyak sekali kanal di telegram yang merupakan salah satu upaya turut serta dalam meningkatkan kompetensi guru di Indonesia dengan moda daring, gratis, tidak terbatas jarak dan waktu.

Aplikasi telegram, merupakan aplikasi perpesanan yang ringan, powerfull, dan mempunyai fitur-fitur yang handal apalagi kalau sudah didampingi dengan bot telegram, aplikasi perpesanan telegram ini jadi sangat bermanfaat bagi dunia pendidikan, pegawai, pengusaha, pebisnis online dan masyarakat umumnya.

Keputusan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa anda baca diSiaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 84/HM/KOMINFO/07/2017, wacana Pemutusan Akses Aplikasi Telegram, berikut isi siaran pers dari kominfo:
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 14 Juli 2017 telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melaksanakan pemutusan saluran (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram. Pemblokiran ini harus dilakukan alasannya ialah banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, undangan atau cara merakit bom, cara melaksanakan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini ialah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).

“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar aturan dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa aplikasi Telegram ini sanggup membahayakan keamanan negara alasannya ialah tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan kiprah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 wacana Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan pegawanegeri penegak aturan lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.
Jakarta, 14 Juli 2017
Biro Humas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Bagaimana berdasarkan anda? Apakah anda setuju untuk diblokir aplikasi perpesanan telegram? atau anda merasa tidak setuju atas pemblokiran ini? kalau anda merasa tidak setuju dengan keputusan ini, silahkan anda ikut berpartisipasi dalam petisi untuk abolisi pemblokiran aplikasi telegram di Indonesia: https://www.change.org/p/kementerian-komunikasi-dan-informatika-ri-batalkan-pemblokiran-aplikasi-chat-telegram?recruiter=746743480 :

Berikut isi petisi yang bisa anda ikuti untuk mendukung dibatalkannya pemblokiran layanan chat telegram di Indonesia:
Memblokir Telegram dengan alasan platform itu dijadikan platform komunikasi pendukung terorisme mungkin ibarat dengan aben lumbung padi yang ada tikusnya.

Lebih jelek lagi, alasannya ialah pendukung terorisme atau hal-hal lain yang merongrong NKRI apa pun tetap bisa berkomunikasi di platform lainnya. Bila Anda aktif di Facebook, Whatsapp, BBM, mungkin juga pernah melihat konten kebencian atau "anti-NKRI" dan sejenisnya yang melintas bebas dibagikan dan diteruskan ke khalayak luas.

Ada banyak pengguna Telegram yang menikmati fitur-fitur aplikasi tersebut yang tidak/belum bisa disediakan pendahulunya maupun app sejenis. Para pemakai Telegram juga sedikit hening karena, setidaknya semenjak didirikan, data mereka tidak digunakan perusahaan skala besar untuk keperluan monetisasi. Para pengguna itu menjadi korban alasannya ialah tak bisa mengakses Telegram, atau harus repot sedikit untuk melangkahi blokir pemerintah.

Sebaiknya pemerintah menawarkan upaya terlebih dahulu dalam berkomunikasi dengan Telegram (yang pendirinya belum terlalu usang ini jalan-jalan dengan santai di banyak sekali pelosok Indonesia), yang senantiasa aktif menanggapi laporan blokir grup pendukung terorisme. Laporan-laporan itu bahkan dilakukan proaktif oleh beberapa orang dari komunitas pengguna Telegram. Ikuti Petisi DISINI


Mungkin saja sasaran pemerintah selanjutnya ialah  pemblokiran Facebook, Google beserta produknya ibarat Youtube, Google, Gmail, Google Map, dll. Alasannya Facebook dan Google banyak digunakan untuk membagikan gosip yang suka menjatuhkan dapat dipercaya pemerintahan serta banyak digunakan sebagai media propaganda teroris ISIS, nah kalau ini juga hingga terjadi, berdasarkan saya lebih baik koneksi Internet di Indonesia dimatikan saja, sekalian kembali kezaman BATU.

Pebisnis Online jangan kejang-kejang ya.... kalau hingga sasaran selanjutnya itu terjadi, kita berdoa saja supaya Pemerintah tetap bisa memberi kebijakan yang terbaik untuk Indonesia dan supaya senantiasa dalam Ridlo Allah SWT. Aamiin...
MERDEKA!!!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aplikasi Telegram Diblokir, Kursus Online Gratis Untuk Peningkatan Kompetensi Guru Terganggu"

Post a Comment