PERATURAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
DAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR: 5496/C/KR/2014
NOMOR: 7915/D/KP/2014
TENTAN G
PETUNJUK TEKNIS
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
PADA SEKOLAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR
DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
DAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR: 5496/C/KR/2014
NOMOR: 7915/D/KP/2014
TENTAN G
PETUNJUK TEKNIS
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
PADA SEKOLAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR
DAN PENDIDIKAN MENENGAH
...
Pasal 8
- (1) Sekolah memutuskan kenaikan kelas bagi penerima didik pada rombongan berguru yang melakukan Kurikulum 2013 menurut ketentuan pada Kurikulum 2013.
- (2) Sekolah memutuskan kenaikan kelas bagi penerima didik pada rombongan berguru yang melakukan Kurikulum Tahun 2006 menurut ketentuan pada Kurikulum Tahun 2006.
- (3) Sekolah yang telah melakukan Kurikulum 2013 semenjak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 dan melakukan Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), memutuskan kenaikan kelas menurut Kurikulum 2006 dengan memakai konversi nilai semester pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran H yang merupakan bab tidak terpisahkan dan Peraturan Bersama ini..
Untuk mengisi Raport Semester 2 (dua) bagi sekolah yang semester 1 (satu) menerapkan Kurikulum 2013 dan pada semester 2 (dua) menerapkan kurikulum 2006 mempertimbangkan hal-hal berikut:
- Nilai pada Kurikulum 2013 yang dikonversi Kurikulum Tahun 2006 ialah nilai sebelum dideskripsikan
- Nilai mata pelajaran pada muatan nasional pada Kurikulum Tahun 2006 merupakan akumulasi dan ketiga ranah (afektif, kognitif, dan psikomotor) dengan komposisi prosentase diubahsuaikan dengan karakteristik masing masing matapelajaran.
- Nilai tersebut dipadukan dengan nilai sikap, pengetahuan dan keterampilan pada kurikulum 2013 yang bersumber dan kompetensi dasar muatan pelajaran dan pembobotannya ditetapkan oleh guru/sekolah.
Berikut tabel konversi nilai kurikulum 2013 ke kurikulum 2006
0 Response to "Download Juknis Peraturan Bersama No: 54696 Dan 7915"
Post a Comment