Ya, memang menarik untuk dibahas dikarenakan hingga detik ini, banyak Guru pengampu Mata Pelajaran TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) beralih profesi dikarenakan tidak mendapat jam mengajar di sekolah mereka, banyak guru yang kemudian "dipaksa" mengajar mata pelajaran lain menyerupai Prakarya, Penjas Orkes, atau mungkin mata pelajaran lain yang dalam struktur kurikulum 2013 bertambah jumlah jamnya, memang ini tidak terlalu "HARAM" untuk dilakukan seorang pegawai yang sudah diberi tanggung jawab untuk mengajar dan mendidik di sekolah daerah bekerjanya dikarenakan sekolah tersebut memang membutuhkan, namun jikalau pekerjaan utama sebagai Guru TIK dihilangkan, tidak mendapat jam, tidak diberi waktu untuk melaksanakan bimbingan TIK menyerupai yang diamanatkan dalam permendikbud 45 tahun 2015, ini berdasarkan saya sudah "mendzalimi" Guru TIK, dalam goresan pena saya sebelumnya saya beri judul Guru TIK disuruh ngajar Prakarya, Kebijakan NGAWUR, dan tentunya ini sangat tidak diharapkan.
Banyak sekolah, yang tidak menawarkan waktu khusus untuk BTIK dalam kurikulum 2013 dengan alasan tidak ada dalam struktur kurikulum 2013, juknis pelaksanaan permendikbud 68 atau 45 tidak ada atau mungkin masih belum dapat dipahami dengan baik, dan aneka macam alasan lain yang berakibat Guru TIK tidak mendapat waktu khusus untuk melaksanakan tugasnya, bahkan lebih parahnya seorang guru swasta harus berhenti dari sekolahnya alasannya yaitu sudah tidak mendapat jam mengajar lagi.
Dengan beredarnya surat edaran yang sangat mendukung mata pelajaran TIK ini dibutuhkan muncul dinas pendidikan kabupaten-kabupaten lain di Indonesia yang juga memperhatikan jeritan hati Sang Guru TIK ini. Semoga saja....
Dibawah ini isi surat Edaran Pelaksanaan Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun Pelajaran 2017/2018:
Berdasarkan Permendikbud Nomor 045 tahun 2015 wacana Perubahan atas peraturan mendikbud nomor 068 tahun 2014 wacana kiprah guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) dan dalam Implementasi Kurikulum 2013, Surat Balitbang Kemendikbud Nomor 12326/H/TU/2016 tanggal 10 Nopember 2016 perihal Jawaban Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terhadap Komunitas Guru TIK dan KKPI (KOGTIK), dan Target Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan UNBK pada semua Sekolah Menengah Pertama Negeri/ Swasta di Kabupaten Subang pada tahun 2017/2018.
Disampaikan kepada para Kepala Sekolah untuk memasukan Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam struktur kurikulum dengan beba 2 jam Pelajaran Tatap Muka pada Tahun Pelajaran 2017/2018.
Demikian surat edaran ini semoga dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang
Drs. H. Suwarna, M.M.Pd
0 Response to "Edaran Pelaksanaan Mata Pelajaran Teknologi Gosip Dan Komunikasi Tahun Pelajaran 2017/2018"
Post a Comment