Pendaftaran Calon Akseptor Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018

Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan profesi guru atau PPG dalam jabatan Direktorat Jenderal guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka registrasi calon penerima PPG dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018 hingga 2022 pelaksanaan PPG dalam jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal perubahan peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 perihal guru.

Sehubungan dengan hal tersebut dengan hormat kami sampaikan gosip terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG dalam jabatan sebagai berikut:

  1. Calon penerima PPG dalam jabatan ialah guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam data pokok pendidikan atau Dapodik per tanggal 31 Juli 2017.
  2. Calon penerima wajib memenuhi persyaratan akademik dan manajemen persyaratan akademik yaitu mempunyai nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik.
  3. Calon penerima wajib melaksanakan registrasi melalui situs SIM pkb.id dengan mengisi agenda studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijazah S1 atau D4.
  4. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara agenda studi PPG yang dipilih dengan ijazah S1 yang dimiliki.
  5. Calon penerima yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijazah S1 akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi Taman Kanak-kanak yang akan ditetapkan.
  6. Persyaratan tata cara registrasi agenda registrasi agenda pretest calon penerima PPG dalam jabatan dan daftar linieritas sebagaimana terlampir.

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
A. Persyaratan
1. Persyaratan akademik
Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.

Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon penerima ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest ialah 50 untuk agenda studi kejuruan dan 60 untuk agenda studi non kejuruan.

2. Persyaratan administrasi
Calon penerima wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sesudah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai agenda studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan agenda studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018). g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.

Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada aksara g di atas, hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran sumbangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).

B. Tata Cara Pendaftaran
  1. Aplikasi registrasi calon penerima PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
  2. Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan saluran internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
  3. Guru memutuskan agenda studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan agenda studi PPG ialah linier dengan agenda studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas agenda studi PPG pada Lampiran II.
  4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan agenda studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
  5. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara agenda studi PPG yang dipilih dengan agenda studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
    a. “Diterima” kalau agenda studi PPG yang dipilih linier dengan agenda studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
    b. “Ditolak” kalau agenda studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan agenda studi PPG yang ada.
    c. “Diperbaiki’ kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan agenda studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki agenda studinya menjadi Bahasa Inggris.
  6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai penerima pretest PPG Dalam Jabatan.
  7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sesudah proses penempatan (plotting) penerima pretest ke TUK selesai.
C. Jadwal


Sebagai embel-embel gosip bekerjsama yang wajib mengikuti PPG dalam jabatan ialah Guru yang belum bersertifikat pendidik, sedangkan bagi yang sudah bersertifikat pendidik kalau mendapat gosip wajib mendaftar, bisa diabaikan gosip tersebut, alasannya ialah belum ada dasar gosip resmi dari pemerintah.

Download Surat Edaran

Simak video cara mendaftar PPG Dalam Jabatan 2018 dibawah ini:

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pendaftaran Calon Akseptor Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018"

Post a Comment