Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor; 03 / V/PB I 2010 , Nomor 14 Tahun 2010 perihal Petunjuk Peiaksanaan Jabatan FungsionaL Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 35 tahun 2010 perihal petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan angka kreditnya perihal Usul Kenaikan Pangkat Periode I Oktober 2015, dengan hormat diberitahukan bahwa undangan Kenaikan Pangkat periode I Oktober 2015 memakai PERMENPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 dengan ketentuan sebagai berikut:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Edaran Kenaikan Pangkat Masa Oktober 2015"
Post a Comment