8 Standar Nasional Pendidikan Berdasarkan Bsnp Lengkap Beserta Permen-Permenya

Standar Nasional Pendidikan yaitu kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan itu sendiri terdiri dari 8 poin yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan yang ada di Indonesia:

8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan Menurut BSNP:

  1. Standar Kompetensi Lulusan
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  5. Standar Sarana dan Prasarana
  6. Standar Pengelolaan
  7. Standar Pembiayaan Pendidikan
  8. Standar Penilaian Pendidikan


Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan adalah:

  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.


1. Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah dipakai sebagai pedoman evaluasi dalam memilih kelulusan akseptor didik.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar kompetensi lulusan adalah:
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006  tetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.  [Download Permendiknas No 23 Tahun 2006]
  • Permen Nomor 24 tahun 2006 - Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 perihal standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah. [Download Permendiknas No 24 Tahun 2006]
  • Update Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan [Download.


2. Standar Isi

Standar Isi meliputi lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar isi adalah:
  • Permen nomor 22 tahun 2006 perihal Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah [Download Permediknas no 22 th 2006]
  • Permen nomor 24 tahun 2006 perihal Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 perihal standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah. [Download]
  • Nomor 14 Tahun 2007 Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C 
  • Permendikbud no 64 tahun 2013 perihal standar isi, [Download premendikbud no 64th 2013]
  • Update terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi [Download]


3. Standar Proses

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi akseptor didik untuk berpartisipasi aktif, serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik menawarkan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melaksanakan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, evaluasi hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar proses adalah:
  • Permen Nomor 41 Tahun 2007 perihal Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. [Download Permen No 41]
  • Permen Nomor 1 Tahun 2008 perihal Standar Proses Pendidikan Khusus [Download]
  • Permen Nomor 3 Tahun 2008 perihal Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C [Download]
  • Update Terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses [Download]


4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai distributor pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas yaitu tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau akta keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai distributor pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
  • Kompetensi pedagogik;
  • Kompetensi kepribadian;
  • Kompetensi profesional; dan
  • Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada forum kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah:
  • Nomor 12 Tahun 2007 perihal Standar pengawas Sekolah/Madrasah [Download]
  • Nomor 13 tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah [Download]
  • Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru [Download]
  • Nomor 24 Tahun 2008 perihal Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah [Download]
  • Nomor 25 Tahun 2008 perihal Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah [Download]
  • Nomor 26 Tahun 2008 perihal Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah [Download]
  • Nomor 27 Tahun 2008 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor [Download]
  • Nomor 40 Tahun 2009 perihal Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan [Download]
  • Nomor 41 Tahun 2009 perihal Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan [Download]
  • Nomor 43 Tahun 2009 perihal Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C [Download]
  • Nomor 42 Tahun 2009 perihal Standar Pengelola Kursus [Download]
  • Nomor 44 Tahun 2009 perihal Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C [Download]
  • Nomor 45 Tahun 2009 perihal standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan [Download]


5. Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib mempunyai sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber berguru lainnya, materi habis pakai, serta perlengkapan lain yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib mempunyai prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, kawasan berolahraga, kawasan beribadah, kawasan bermain, kawasan berkreasi, dan ruang/tempat lain yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar sarana dan prasarana adalah:
  • Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA [Download]
  • Nomor 33 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB [Download]
  • Nomor 40 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK [Download]


6. Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan yaitu permen No 19 Tahun 2007 perihal Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah [Download permen No 19 Tahun 2007].

7. Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh akseptor didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala dukungan yang menempel pada gaji,
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  • Biaya operasi pendidikan tak eksklusif berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar pembiayaan pendidikan yaitu permen nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) [Download permen nomor 69 Tahun 2009].


8. Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
  • Penilaian hasil berguru oleh pendidik;
  • Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan; dan
  • Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
  • Penilaian hasil berguru oleh pendidik; dan
  • Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 perihal Standar Penilaian Pendidikan [Download Permendiknas No 20 Tahun 2007], Update terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 perihal Standar Penilaian [Download]

Sumber: BSNP - Standar Nasional Pendidikan , Wikipedia,

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "8 Standar Nasional Pendidikan Berdasarkan Bsnp Lengkap Beserta Permen-Permenya"

Post a Comment