Berdasarkan permendikbud no 6 tahun 2018 ini, persyaratan menjadi kepala sekolah ialah sebagai berikut:
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan kegiatan studi yang terakreditasi paling rendah B;
- memiliki akta pendidik;
- bagi Guru Pegawai Negeri Sipil mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
- pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
- memiliki hasil evaluasi prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
- sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
- tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Silahkan anda baca lengkap salinan Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di bawah ini:
0 Response to "Download Permendikbud No 6 Tahun 2018 Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"
Post a Comment