Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi daerah tindak kekerasan. Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 juga mengatur hukuman yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan.
Dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru (MOS) berubah namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).
Larangan PLS Sesuai Permendikbud No 18
Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa gres untuk menggunakan atribut sebagai berikut:- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.
Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 juga dinyatakan secara tegas dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) DILARANG melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Memberikan kiprah kepada siswa gres yang wajib membawa suatu produk dengan brand tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
- Memakan dan meminum masakan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
- Memberikan eksekusi kepada siswa gres yang tidak mendidik menyerupai menyiramkan air serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan kiprah yang tidak masuk nalar menyerupai berbicara dengan binatang atau flora serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran
0 Response to "Ketentuan Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pls) Bagi Siswa Gres Dari Kemdikbud"
Post a Comment