Hasil Rakor, Juknis Penulisan Ijazah Smk Tp. 2017/2018

Ijazah merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh penerima didik sesudah lulus dari satuan pendidikan tertentu. Oleh alasannya yakni itu kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Ijazah diberikan kepada penerima didik sebagai pengakuan terhadap prestasi berguru dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sesudah lulus yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.

Pengesahan Desain Blangko Ijazah oleh Kemdikbud (Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Nomor 016/H/EP/2018 tanggal 5 Maret 2018 wacana Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018)

Jenis Blangko Ijazah:
1. Kurikulum 2006 (K-2006)
a.  Blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Program 3 Tahun
b.  Blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Program 4 Tahun

2. Kurikulum 2013 (K-2013)
a. Blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Program 3 Tahun
b. Blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Program 4 Tahun

Berkaitan dengan adanya nomor ijazah berikut penjelasanya, bahwa Nomor Ijazah yakni sistem pengkodean pemilik Ijazah yang meliputi aba-aba penerbitan, aba-aba jenjang pendidikan, aba-aba kurikulum  yang digunakan, aba-aba jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah.

Bagaimana dengan Sistem Pengkodeannya?

1. Kode Penerbitan
DN = Dalam Negeri (tempat penerbitan dalam negeri).
          Contoh: DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
LN  = Luar Negeri

2.  Kode Jenjang Pendidikan
     M = Pendidikan Menengah

3.  Kode Jenis Satuan Pendidikan
     Mk    =  SMK

4.  Kode Kurikulum
     06    =  Kurikulum 2006
     13    = Kurikulum 2013

5.  Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas 7 (tujuh) digit angka 
      mulai dari 0000001 hingga dengan 9999999.

PETUNJUK UMUM DAN PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN
BLANGKO IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018

  • Ijazah untuk Sekolah Menengah kejuruan hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Terdapat 4 (empat) jenis Ijazah, yaitu Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006 Program 3 Tahun, Program 4 Tahun, dan Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2013 Program 3 Tahun, Program 4 Tahun. Perbedaan tersebut terletak pada aba-aba blangko Ijazah yang terletak di halaman muka.
  • Ijazah terdiri dari 2 (dua) muka dicetak bolak balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  • Ijazah Sekolah Menengah kejuruan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat Kepala Sekolah.
  • Pengisian Ijazah memakai goresan pena tangan dengan goresan pena karakter yang benar, jelas, rapi, bersih, dan gampang dibaca  memakai tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus.
  • Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah dilarang dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  • Ijazah Sekolah Menengah kejuruan yang mengalami kesalahan dalam pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
    a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai info program pemusnahan.
    b.  Berita program pemusnahan Ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian. 
  • Sisa blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Disdikbud Provinsi Jawa Tengah melalui BP2MK atau MKKS dengan disertai info program yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan Kepala BP2MK atau Ketua MKKS.
  • Sisa blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan yang terdapat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah sanggup dimusnahkan sesudah 6 (enam) bulan terhitung semenjak aktivitas pengisian ijazah dengan disertai info program pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah atau pejabat yang mewakili.
  • Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah sesudah sisa blangko Ijazah dimusnahkan, maka sanggup dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak menunjukkan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
    Siswa pemilik Ijazah Sekolah Menengah kejuruan yang sudah pindah domisili, Ijazah sanggup diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.

Lebih lengkap wacana juknis penulisan ijazah Sekolah Menengah kejuruan TP. 2017/ 2018 sanggup anda download ditautan di bawah ini:

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hasil Rakor, Juknis Penulisan Ijazah Smk Tp. 2017/2018"

Post a Comment