Dalam pedoman ini menjelaskan bahwa PPDB pada SD/MI/SDLB dilaksanakan paling lambat berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru, sedangkan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan 1 (satu) hari sesudah pengumuman kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan di bawahnya, dan berakhir 1 (satu) hari sebelum permulaan tahun pelajaran baru.
Permulaan tahun pelajaran 2018/2019 ialah hari Senin tanggal 16 Juli 2018 menurut Pasal 5 ialah sebagai berikut:
(1) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian aktivitas satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran gres dimulai dengan aktivitas Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
(2) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018.
Sebelum permulaan tahun pelajaran 2018/2019, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun dokumen:
1. Program Kerja Satuan Pendidikan.
a. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
d. Peraturan Akademik.
e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik).
f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Lebih lengkap perihal Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan 2018/2019 untuk Provinsi Jawa Tengah dapat anda baca di bawah ini:
0 Response to "Download Ajaran Penyusunan Kalender Pendidikan 2018/2019"
Post a Comment