1. Seketaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat dimaksud memberikan bahwa permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, dan TKG mulai Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2018 untuk provinsi dan kabupaten kota sebagaimana terdapat dalam lampiran tersebut.
2. Permohonan penghentian penyaluran dimaksud itu menurut atas perhitungan hasil rekonsiliasi dana Tunjangan Guru PNSD yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan – Kemenkeu, dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Pengelolaan Keuangan Provisnsi/Kabupaten/Kota. Rekonsiliasi dilaksanakan dalam rangka mengidentifikasi sisa dana di RKUD dan kurang bayar Tahun 2017 pada bulan April s/d Mei 2018. Dari hasil rekonsiliasi tersebut telah ditemukan adanya kawasan yang menolak penyaluran TKG, dan/atau tidak sepenuhnya merealisasikan TPG, Tamsil Dan TKG sehingga menyisahkan dana di RKUD yang mencukupi kebutuhan pembayaran dukungan selama tahun 2018.
3. Pemberhentian Penyaluran TPG, tamsil, dan TKG merupakan bentuk pengendalian penyaluran transfer ke Daerah dan dana Desa sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 ihwal pengelolaan transfer ke kawasan dan dana Desa sebagaimana telah di ubah terakhir dengan peraturan Menteri Keuanngan Nomor 225/PMK.07/2017 dengan maksud mengoptimalkan penggunaan Danadan meminimalisir sisa dana di RKUD menurut rekomendasi Kementerian teknis terkait.
4. Berdasarkan ke-3 hal diatas, maka kepada kawasan yang direkomendasikan penghentian salur untuk memakai sisa dana di RKUD guna memenuhi kebutuhan pembayaran TPG, Tamsil, dan TKG selama Tahun 2018.
Ada 106 Kabupaten yang direkomendasikan penghentian penyaluran dana pemanis penghasilan guru PNSD tahun anggaran 2018 lebih lengkapnya silahkan baca surat edaran yang ada di bawah ini:
0 Response to "Surat Resmi Dengan Nomor 44471/A.A1.1/Pr/2018 Perihal Penghentian Penyaluran Dana Tpg"
Post a Comment