Download Permendikbud No 6 Tahun 2018 Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dibentuk menimbang bahwa guru sanggup diberikan kiprah sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan; selain itu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 ihwal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional, sehingga perlu diganti.

Berdasarkan permendikbud no 6 tahun 2018 ini, persyaratan menjadi kepala sekolah ialah sebagai berikut:

  1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan kegiatan studi yang terakreditasi paling rendah B;
  2. memiliki akta pendidik;
  3. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
  4. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
  5. memiliki hasil evaluasi prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
  6. memiliki pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
  7. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  8. tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  10. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.

Silahkan anda baca lengkap salinan Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di bawah ini:


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Download Permendikbud No 6 Tahun 2018 Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"

Post a Comment