Rincian Kiprah Embel-Embel Lain Guru Dan Ekuivalensinya Menurut Permendikbud No 15 Tahun 2018

Berikut Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensinya Berdasarkan Permendikbud No 15 Tahun 2018:

A. Wali Kelas
#1. Tugas
a. mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
b. berinteraksi dengan orang tua/wali akseptor didik;
c. menyelenggarakan manajemen kelas
d. menyusun dan melaporkan kemajuan mencar ilmu akseptor didik;
e. menciptakan catatan khusus perihal akseptor didik;
f. mencatat mutasi akseptor didik;

g. mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;
h. melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
i. menyusun laporan kiprah sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah;

#2. Jumlah
1 (satu) Guru/kelas/tahun

#3. Bukti Fisik 
a. surat kiprah sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah;
b. jadwal dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

#4. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
2 jam Tatap Muka

B. Pembina OSIS
#1. Tugas
a. menyusun jadwal training OSIS;
b. mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional;
c. menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi akseptor didik;
d. mengoordinasikan banyak sekali kegiatan OSIS;
e. melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan training OSIS;
f. menyusun laporan pelaksanaan training OSIS.

#2. Jumlah
1 (satu) Guru/kelas/tahun

#3. Bukti Fisik 
a. surat kiprah sebagai pembina OSIS dari Kepala Sekolah;
b. jadwal dan jadwal kegiatan training OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan training OSIS yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

#4. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
2 jam Tatap Muka

C. Pembina Ekstrakurikuler
#1. Tugas
a. menyusun jadwal training ekstrakurikuler tertentu;
b. melaksanakan training kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
c. melatih pribadi akseptor didik;
d. mengevaluasi jadwal ekstrakurikuler;
e. melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan training ekstrakurikuler;
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.

#2. Jumlah
1 (satu) Guru/ ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/ ahad (paling sedikit 20 orang akseptor didik)

#3. Bukti Fisik 
a. Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah;
b. jadwal dan jadwal kegiatan training ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan training ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

#4. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
2 jam Tatap Muka

D. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG);
#1. Tugas
a. mengkaji hasil penilaian diri Guru/hasil PKG tahun sebelumnya;
b. menyusun rencana jadwal PKB/PKG;
c. mengoordinasikan pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya;
d. memantau pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya;
e. memetakan kebutuhan PKB bagi semua Guru;
f. melaksanakan penilaian tahunan pelaksanaan PKB/PKG di sekolah;
g. bersama Kepala Sekolah menetapkan tim penilai kinerja Guru;
h. mengoordinasikan jadwal PKG;
i. merekapitulasi hasil penilaian kinerja Guru;
j. mengoordinasikan pelaksanaan PKG dengan kelompok kerja;
k. melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan PKB/PKG;
l. menyusun laporan pelaksanaan PKB/PKG.

#2. Jumlah
1 (satu) Guru/ sekolah/tahun

#3. Bukti Fisik 
a. surat kiprah dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas; pendidikan setempat;
b. jadwal dan jadwal kegiatan koordinasi PKB/PKG yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan pelaksanaan kiprah yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

#4. Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
2 jam Tatap Muka

Lebih lengkap silahkan download lampiran 1 rincian kiprah pelengkap lain guru dibawah ini:

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rincian Kiprah Embel-Embel Lain Guru Dan Ekuivalensinya Menurut Permendikbud No 15 Tahun 2018"

Post a Comment