8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan Menurut BSNP:
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan adalah:
- Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah dipakai sebagai pedoman evaluasi dalam memilih kelulusan akseptor didik.Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar kompetensi lulusan adalah:
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 tetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. [Download Permendiknas No 23 Tahun 2006]
- Permen Nomor 24 tahun 2006 - Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 perihal standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah. [Download Permendiknas No 24 Tahun 2006]
- Update Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan [Download] .
2. Standar Isi
Standar Isi meliputi lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar isi adalah:
- Permen nomor 22 tahun 2006 perihal Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah [Download Permediknas no 22 th 2006]
- Permen nomor 24 tahun 2006 perihal Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 perihal standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah. [Download]
- Nomor 14 Tahun 2007 Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
- Permendikbud no 64 tahun 2013 perihal standar isi, [Download premendikbud no 64th 2013]
- Update terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi [Download]
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi akseptor didik untuk berpartisipasi aktif, serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik menawarkan keteladanan.Setiap satuan pendidikan melaksanakan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, evaluasi hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar proses adalah:
- Permen Nomor 41 Tahun 2007 perihal Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. [Download Permen No 41]
- Permen Nomor 1 Tahun 2008 perihal Standar Proses Pendidikan Khusus [Download]
- Permen Nomor 3 Tahun 2008 perihal Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C [Download]
- Update Terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses [Download]
4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai distributor pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas yaitu tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau akta keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai distributor pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
- Kompetensi pedagogik;
- Kompetensi kepribadian;
- Kompetensi profesional; dan
- Kompetensi sosial.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah:
- Nomor 12 Tahun 2007 perihal Standar pengawas Sekolah/Madrasah [Download]
- Nomor 13 tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah [Download]
- Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru [Download]
- Nomor 24 Tahun 2008 perihal Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah [Download]
- Nomor 25 Tahun 2008 perihal Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah [Download]
- Nomor 26 Tahun 2008 perihal Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah [Download]
- Nomor 27 Tahun 2008 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor [Download]
- Nomor 40 Tahun 2009 perihal Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan [Download]
- Nomor 41 Tahun 2009 perihal Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan [Download]
- Nomor 43 Tahun 2009 perihal Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C [Download]
- Nomor 42 Tahun 2009 perihal Standar Pengelola Kursus [Download]
- Nomor 44 Tahun 2009 perihal Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C [Download]
- Nomor 45 Tahun 2009 perihal standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan [Download]
5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib mempunyai sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber berguru lainnya, materi habis pakai, serta perlengkapan lain yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.Setiap satuan pendidikan wajib mempunyai prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, kawasan berolahraga, kawasan beribadah, kawasan bermain, kawasan berkreasi, dan ruang/tempat lain yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar sarana dan prasarana adalah:
- Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA [Download]
- Nomor 33 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB [Download]
- Nomor 40 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK [Download]
6. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan yaitu permen No 19 Tahun 2007 perihal Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah [Download permen No 19 Tahun 2007].
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh akseptor didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala dukungan yang menempel pada gaji,
- Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
- Biaya operasi pendidikan tak eksklusif berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:- Penilaian hasil berguru oleh pendidik;
- Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan; dan
- Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah.
- Penilaian hasil berguru oleh pendidik; dan
- Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan tinggi.
Sumber: BSNP - Standar Nasional Pendidikan , Wikipedia,
0 Response to "8 Standar Nasional Pendidikan Berdasarkan Bsnp Lengkap Beserta Permen-Permenya"
Post a Comment