Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menghentikan penyaluran beberapa pemberian yang biasa didapat oleh guru di daerah.
Informasi tersebut tertuang dalam surat DJPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tertanggal 3 Agustus 2018 dan bersifat sangat segera.
Dalam surat tersebut, Kemenkeu menghentikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II tahun anggaran 2018.
"Kalau dari kami ialah surat wacana Penghentian Penyaluran Dana TPG , Tamsil, dan TKG Tahap II TA 2018," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dikala dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Surat penghentian penyaluran pemberian untuk guru ini juga menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.
"Hal tersebut merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah pemerintah tempat tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak boleh penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2018," ujar Prima. (zlf/zlf)
Semoga tidak berlaku didaerah anda, dan tempat saya juga. aamiin....Dijelaskan lebih lanjut bahwa permohonan penghentian penyaluran yang diminta Kemendikbud kepada Kemenkeu itu didasarkan atas hitung-hitungan yang sudah dilakukan. Penghentian itu merupakan hasil rekonsiliasi dana Tunjangan Guru PNSD yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kemenkeu, dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Pengelolaan Keuangan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pemberhentian Penyaluran TPG, tamsil, dan TKG merupakan bentuk pengendalian penyaluran transfer ke Daerah dan dana Desa. Dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan Dana dan meminimalisir sisa dana di RKUD menurut sejumlah rekomendasi kementerian.
Surat penghentian penyaluran pemberian untuk guru ini juga menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44471/A.A1.1/PR/2018, berikut isi suratnya:
Sumber:
- https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4157434/kemenkeu-setop-tunjangan-guru-di-daerah?_ga=2.261515140.88624738.1533780208-1108979367.1533087515
- https://kumparan.com/@kumparanbisnis/kemenkeu-hentikan-tunjangan-guru-di-sejumlah-daerah-1533736236348533454
0 Response to "Kemenkeu Menghentikan Derma Profesi Guru (Tpg) Di Daerah, Bakalan Geger!"
Post a Comment