Pedoman Aktivitas Ekstrakurikuler Di Sekolah Dalam Kurikulum 2013

Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan penerima didik yang berbeda; menyerupai perbedaan sense akan nilai adab dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam aktivitas ekstrakurikuler penerima didik sanggup berguru dan berbagi kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan berbagi potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga menunjukkan manfaat sosial yang besar.

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam planning kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.

Pengertian Ekstrakurikuler

Ekstrakurikuler adalah aktivitas pendidikan yang dilakukan oleh penerima didik di luar jam berguru kurikulum standar sebagai ekspansi dari aktivitas kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk berbagi kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan penerima didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.

Jenis Ekstrakurikuler

1. Ekstrakurikuler wajib merupakan jadwal ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh penerima didik, terkecuali bagi penerima didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti aktivitas ekstrakurikuler tersebut.

2. Ekstrakurikuler pilihan merupakan jadwal ekstrakurikuler yang sanggup diikuti oleh penerima didik sesuai dengan talenta dan minatnya masing-masing.

Fungsi Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan mempunyai fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.

a. Fungsi pengembangan, 
yakni bahwa aktivitas ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal penerima didik melalui ekspansi minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan huruf dan pembinaan kepemimpinan.

b. Fungsi sosial,
yakni bahwa aktivitas ekstrakurikuler berfungsi untuk berbagi kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial penerima didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan menunjukkan kesempatan kepada penerima didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai adab dan nilai sosial.

c. Fungsi rekreatif, 
yakni bahwa aktivitas ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan penerima didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus sanggup menimbulkan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi penerima didik.

d. Fungsi persiapan karir, 
yakni bahwa aktivitas ekstrakurikuler berfungsi untuk berbagi kesiapan karir penerima didik melalui pengembangan kapasitas.

Tujuan Ekstrakurikuler

Tujuan pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah:
a. Kegiatan ekstrakurikuler harus sanggup meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor penerima didik.

b. Kegiatan ekstrakurikuler harus sanggup berbagi talenta dan minat penerima didik dalam upaya pembinaan eksklusif menuju pembinaan insan seutuhnya.

Prinsip Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut.

  1. Bersifat individual, yakni bahwa aktivitas ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat penerima didik masing-masing.
  2. Bersifat pilihan, yakni bahwa aktivitas ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh penerima didik secara sukarela.
  3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa aktivitas ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan penerima didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
  4. Menyenangkan, yakni bahwa aktivitas ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi penerima didik.
  5. Membangun etos kerja, yakni bahwa aktivitas ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat penerima didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
  6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa aktivitas ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.

Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler sanggup berbentuk.
  1. Krida; mencakup Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lainnya;
  2. Karya ilmiah; mencakup Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), aktivitas penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
  3. Latihan/olah bakat/prestasi; mencakup pengembangan talenta olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
  4. Jenis lainnya.

Format Kegiatan Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler sanggup diselenggarakan dalam banyak sekali bentuk.
  1. Individual; yakni aktivitas ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh penerima didik secara perorangan.
  2. Kelompok; yakni aktivitas ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok penerima didik.
  3. Klasikal; yakni aktivitas ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh penerima didik dalam satu kelas.
  4. Gabungan; yakni aktivitas ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh penerima didik antarkelas.
  5. Lapangan; yakni aktivitas ekstrakurikuler sanggup dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah penerima didik melalui aktivitas di luar sekolah atau aktivitas lapangan.

Mekanisme Kegiatan Ekstrakurikuler

Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai aktivitas ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Pelaksananannya sanggup bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/terdekat. Ekstrakurikuler pilihan merupakan aktivitas yang antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, aktivitas ini sanggup juga dalam bentuk antara lain kelompok atau klub yang aktivitas ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, contohnya klub olahraga menyerupai klub sepak bola atau klub bola voli.

Berikut rujukan Program Ekstrakurikuler yang bisa dilaksanakan di Sekolah:
  1. Klub Tari, Nyanyi, Sandiwara, Melukis, banyak sekali kesenian daerah
  2. Klub Diskusi Bahasa, Sastra, Drama, Orasi
  3. Klub Voli, Sepak bola, Basket, Dayung, Badminton, Renang, Atletik, Silat, Karate, Yudo, Bela Diri lainnya.
  4. Klub Pencinta Matematika, Komputer, Otomotif, Elektronika.
  5. Klub Pencinta Alam, Pencinta Kupu-kupu, Pencinta, Arung Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan Lingkungan, Pertanian
  6. Klub Pendaki Gunung, Kelompok Pekerja Sosial, Polisi Lalu Lintas Sekolah
  7. Perkumpulan Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok Peduli Rumah Jompo, Kelompok Peduli Rumah Yatim.
Satuan pendidikan selanjutnya menyusun “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan dan mendiseminasikannya kepada penerima didik pada setiap awal tahun pelajaran.

Panduan aktivitas ekstrakurikuler yang diberlakukan pada satuan pendidikan paling sedikit memuat.
  1. Kebijakan mengenai jadwal ekstrakurikuler;
  2. Rasional dan tujuan kebijakan jadwal ekstrakurikuler;
  3. Deskripsi jadwal ekstrakurikuler meliputi:
    a. ragam aktivitas ekstrakurikuler yang disediakan;
    b. tujuan dan kegunaan aktivitas ekstrakurikuler;
    c. keanggotaan/kepesertaan dan persyaratan;
    d. jadwal kegiatan; dan
    e. level supervisi yang diharapkan dari orang renta penerima didik.
  4. Manajemen jadwal ekstrakurikuler meliputi:
    a. Struktur organisasi pengelolaan jadwal ekstrakurikuler pada satuan pendidikan;
    b. Level supervisi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing aktivitas ekstrakurikuler; dan
    c. Level asuransi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing aktivitas ekstrakurikuler.
  5. Pendanaan dan prosedur pendanaan jadwal ekstrakurikuler.

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler

Peserta didik harus mengikuti jadwal ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang terkendala), dan sanggup mengikuti suatu jadwal ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya belajar.

Penjadwalan waktu aktivitas ekstrakurikuler sudah harus dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan penerima didik. Jadwal waktu aktivitas ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pelaksanaan aktivitas kurikuler atau sanggup menimbulkan gangguan bagi penerima didik dalam mengikuti aktivitas kurikuler.

Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang bersiklus setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler sanggup dilakukan setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler menyerupai OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja dilakukan setiap hari sesudah jam pelajaran usai. Sementara itu aktivitas lain menyerupai Klub Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan aktivitas lain yang memerlukan waktu panjang sanggup direncanakan sebagai aktivitas dengan waktu tertentu (blok waktu).

Khusus untuk Kepramukaan, aktivitas yang dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan banyak sekali satuan pendidikan lainnya, menyerupai Jambore Pramuka, ditentukan oleh pengelola/pembina Kepramukaan dan diatur semoga tidak bersamaan dengan waktu berguru kurikuler rutin.

Penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler

Penilaian perlu diberikan terhadap kinerja penerima didik dalam aktivitas ekstrakurikuler. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan penerima didik dalam aktivitas ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.

Peserta didik diwajibkan untuk mendapat nilai memuaskan pada aktivitas ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada aktivitas ekstrakurikuler wajib Kepramukaan kuat terhadap kenaikan kelas penerima didik. Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun menunjukkan hukuman bahwa penerima didik tersebut harus mengikuti jadwal khusus yang diselenggarakan bagi mereka

Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi penerima didik yang mengikuti jadwal ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi penerima didik dalam suatu aktivitas ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.

Satuan pendidikan sanggup dan perlu menunjukkan penghargaan kepada penerima didik yang mempunyai prestasi sangat memuaskan atau cemerlang dalam satu aktivitas ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut diberikan untuk pelaksanaan aktivitas dalam satu kurun waktu akademik tertentu; contohnya pada setiap tamat semester, tamat tahun, atau pada waktu penerima didik telah menuntaskan seluruh jadwal pembelajarannya. Penghargaan tersebut mempunyai arti sebagai suatu perilaku menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan menunjukkan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi belahan dari diri penerima didik sesudah mereka menuntaskan pendidikannya.

Evaluasi Program Ekstrakurikuler

Program ekstrakurikuler merupakan jadwal yang dinamis. Satuan pendidikan sanggup menambah atau mengurangi ragam aktivitas ekstrakurikuler menurut hasil penilaian yang dilakukan pada setiap semester.

Satuan pendidikan melaksanakan revisi “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan untuk tahun anutan berikutnya menurut hasil penilaian tersebut dan mendiseminasikannya kepada penerima didik dan pemangku kepentingan lainnya.

Pihak yang Terlibat dalam Kegiatan Ekstrakurikuler

A. Satuan Pendidikan
Kepala sekolah, dewan guru, guru pembina ekstrakurikuler, dan tenaga kependidikan bantu-membantu berbagi ragam aktivitas ekstrakurikuler; sesuai dengan penugasannya melaksanakan supervisi dan pembinaan dalam pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler, serta melaksanakan penilaian terhadap jadwal ekstrakurikuler.

B. Komite Sekolah/Madrasah
Sebagai kawan sekolah yang mewakili orang renta penerima didik menunjukkan anjuran dalam pengembangan ragam aktivitas ekstrakurikuler dan pemberian dalam pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler.

C. Orang tua
Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap suksesnya aktivitas ekstrakurikuler pada satuan pendidikan alasannya ialah pendidikan holistik bergantung pada pendekatan kooperatif antara satuan pendidikan/sekolah dan orang tua

Demikian Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah dalam Kurikulum 2013, semoga bermanfaat.

Dirangkum dari: LAMPIRAN III, PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM.

Cara download: Jika muncul halaman baru, silahkan Anda tunggu 7 detik hingga muncul tombol Download File Now.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pedoman Aktivitas Ekstrakurikuler Di Sekolah Dalam Kurikulum 2013"

Post a Comment