pada tanggal 2 Mei 2018 dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2018.
Pada pasal 4 dalam permendikbud ini berisi klarifikasi wacana Pelaksanaan pembelajaran yang wajib dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
Kemudian Pelaksanaan pembimbingan dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan berguru per tahun. juga berkewajiban menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagai sebuah proses pengumpulan dan pengolahan.
Informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Membimbing dan melatih akseptor didik sanggup dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
Untuk Tugas komplemen yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi:
- wakil kepala satuan pendidikan;
- ketua aktivitas keahlian satuan pendidikan;
- kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
- pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
- tugas komplemen selain sebagaimana dimaksud dalam abjad a hingga dengan abjad e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Download Permendikbud No 15 Tahun 2018
0 Response to "Permendikbud No 15 Tahun 2018 Perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah"
Post a Comment