Informasi Penting Terkait Sumbangan Honor Ke-13 Dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018

Beberapa hari terakhir beredar dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berisi Keterangan Pers mengenai Pemberian Gaji Ketigabelas dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018, dan secara resmi Kemenkeu menyampaikan bahwa dokumen tersebut yaitu tidak benar alias hoax. Saat ini Kemenkeu belum mengeluarkan dokumen resmi mengenai honor ke-13 dan juga THR.


Informasi ini dikutip dari laman Faceboook Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin (21/5/2018), isi dari keterangan pers yang mengatasnamakan Kemenkeu yaitu sebagai berikut:


KETERANGAN PERS 
PEMBERIAN GAJI KETIGABELAS 
DAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2018 
  1. Untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dalam rangka efisiensi dan efektivitas birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka pada tahun 2018 akan dibayarkan THR dan Gaji/Pensiun/Tunjangan Ke-13 untuk aparatur pemerintah. 
  2. Pemberian Gaji Ke-13 dan THR tahun 2018 akan ditetapkan oleh Presiden dalam 4 (empat) Peraturan Pemerintah yang ditargetkan akan disahkan pada bulan Mei 2018 dan secara simultan Menteri Keuangan akan menerbitkan 4 (empat) Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13 dan THR. 
  3. Beberapa pengaturan penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ke-13 dan THR tahun 2018 adalah:
    a. Pembayaran THR direncanakan pada bulan Juni 2018.
    b. Pembayaran Gaji Ke-13 dan Pensiun Ke-13 direncanakan pada bulan Juli 2018.
    c. THR untuk aparatur pemerintah akan dibayarkan sebesar honor pokok, pemberian umum, pemberian keluarga, pemberian jabatan dan pemberian kinerja, sedangkan THR untuk Pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, pemberian keluarga, dan/atau pemberian embel-embel penghasilan;
    d. Gaji Ke-13 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar honor pokok, pemberian umum, pemberian keluarga, pemberian jabatan dan pemberian kinerja, sedangkan untuk Pensiun Ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, pemberian keluarga, dan/atau pemberian embel-embel penghasilan.
    e. THR untuk Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNPNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS) sebesar penghasilan bulan Mei 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP.
    f. Penghasilan Ke-13 untuk PNPNS pada LNS akan dibayarkan sebesar penghasilan bulan Juni 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP. 
  4. Pengajuan seruan pembayaran THR oleh satuan kerja, direncanakan sudah sanggup dimulai pada selesai bulan Mei 2018, dan dibutuhkan seluruh pembayaran THR sanggup selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri. 
  5. Untuk Gaji/Pensiun Ke-13 direncanakan pengajuan seruan pembayaran oleh satuan kerja sanggup diajukan mulai selesai bulan Juni 2018 supaya sanggup dibayarkan pada awal bulan Juli 2018 secara bersamaan untuk pegawanegeri pemerintah maupun para peserta Pensiun. 
  6. Kecepatan pelaksanaan pembayaran Gaji Ke-13 dan THR tahun 2018 sangat tergantung dengan kecepatan dan ketepatan satuan kerja dalam pengajuan seruan pembayaran kepada KPPN. 
  7. Pemerintah Daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dibutuhkan sanggup menyelaraskan waktu pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil kawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan di atas. 
Demikian Informasi Penting Terkait Pemberian Gaji Ke-13  dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018 yang ternyata yaitu HOAX. Semoga ada  sebagian info diatas yang benar. Aamiin...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Informasi Penting Terkait Sumbangan Honor Ke-13 Dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018"

Post a Comment