Peraturan Aneh Dan Unik Yang Ada Di Indonesia

Setiap negara mempunyai peraturan tersendiri untuk mengatur ketertiban setiap warganya. Peraturan-peraturan ini ada yang biasa saja namun juga kadang ada yang sifatnya tergolong unik. Salah satu teladan ada di negara tetangga kita Singapura yang melarang warganya mengunyah ataupun memperjual belikan permen karet, alasannya ialah dianggap sanggup mengotori lingkungan. Peraturan unik menyerupai itu ternyata juga terdapat di beberapa daerah di Indonesia dan berikut ini adalah, Peraturan Aneh Dan Unik Yang Ada Di Indonesia, versi Anehdidunia.com


Nikah Paksa, Kabupaten Purwakarta



Peraturan unik pertama tiba dari Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Terhitung semenjak Oktober 2015 Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memberlakukan sebuah peraturan unik menyusul kecemasanya dengan tingkah muda-mudi disana yang kerap berpacaran di luar batas. Peraturan unik ini akan menghukum para sampaumur yang masih di belum dewasa (-17 tahun), kalau mereka tiba bertamu ke rumah pacarnya atau tertangkap tangan berduaan hingga melewati pukul 21.00. Remaja yang tertangkap tangan berduaan atau bertamu untuk pertama kali akan di beri peringatan dan dieksekusi secara sopan santun yang berlaku di wilayah mereka. Semisal di usir dari desa atau membayar denda sopan santun sesuai dengan nominal yang di tentukan. Sedangkan bagi yang kedapatan telah melanggar peraturan jam malam ini hingga 3 kali akan dinikahkan secara paksa. Untuk melakukan kebijakanya ini pemerintah Purwakarta bahkan memasang kamera CCTV di perbatasan desa dan juga menyediakan beberapa petugas yang bertugas untuk mengitai lewat CCTV. Benar saja pada bulan pertama peraturan ini di berlakukan, sudah 30 pasangan yang kedapatan melanggar dan 1 pasangan yang alhasil harus di nikahkan secara paksa alasannya ialah sudah di peringatkan selama lebih dari 3 kali.

Meskipun bermaksud baik tapi peraturan ini sempat menuai kontroversi dan penolakan dari beberapa pihat yang menganggap bahwa peraturan nikah paksa ini sebagai salah satu pelanggaran HAM. Namun ada juga yang mendukung peraturan unik ini ia ialah ketua umun NU Said Aqil Siroj yang menilai bahwa peraturan ini bahwasanya sudah ada di dalam masyarakat dulu, dan akan jadi lebih baik kalau di masukan dalam peraturan resmi daerah, alasannya ialah akan berdampak baik bagi daerah tersebut.


Denda Jika Membeli Pada PKL, Kota Bandung



PKL atau pedagang kaki lima merupakan sesuatu yang sangat gampang kita temui di Indonesia. Para pedagang yang biasa menjajakan daganganya di pinggir jalan ini merupakan salah satu favorit warga untuk berbelanja. Selain alasannya ialah harganya yang murah, lokasinya yang ada di pinggir jalan juga memudahkan kita ketika berbelanja. Namun sayangnya jurtru alasannya ialah lokasinya ini, pedangang kaki lima merupakan salah satu biang keladi dari kemacetan yang ada di perkotaan sekaligus dianggap merusak keindahan kota itu sendiri. Hal inilah yang tampaknya mendasari pemkot Bandung untuk menertibkan peraturan denda sebesar 1 juta rupiah, bagi orang yang nekat membeli pada PKL, terutama pada wilayah yang dianggap sebagai Zona Merah untuk para pedagang kaki lima. Wilayah tersebut adalah jl. Merdeka, jl. Asia-Afrika, Dalem Kaum , Kepatihan, Otto Iskardar Dinata dan jl. Dewi Sartika. Di Zona Terlarang ini akan di temui spanduk-spanduk besar perihal himbauan untuk tak membeli pada PKL serta denda yang di berlakukan. Selain itu pemeritah Kota Bandung juga menyiagakan para petugas yang senantiasa mengawasi kalau terjadi pelanggaran. Dengan peraturan ini di harapkan warga akan berfikir sebelum membeli pada PKL dan tak mendatangkan laba pada mereka yang secara otomatis akan menciptakan para PKL tersebut meninggalkan wilayah Zona Larangan.


PNS Wajib Memakai Batu Akik Klawik, Purbalingga



Beberapa waktu yang kemudian Indonesia pernah di hebohkan dengan deman kerikil akik yang hampir melanda seluruh wilayah. Di ketika itu bisnis penjualan kerikil ini sempat menjadi tren, alasannya ialah bisa mendatangkan laba hingga ratusan juta rupiah. Selain mendatangkan laba demam kerikil akik ini juga sukses mengangkat nama beberapa daerah yang menjadi produsen dari kerikil alam ini. Salah satunya ialah daerah Purbalingga, wilayah ini populer sebagai penghasil utama kerikil akik berjenis Klawik. Dan untuk mempromosikan keindahan dari kerikil akik ini, Purbalingga mengeluarkan sebuah peraturan unik yaitu dengan mewajibkan seiap PNS di sana untuk menggunakan Batu Akik Klawik dalam keseharianya. Makara kala itu kalau kita sedang kebetulan berada di kota Purbalingga maka jangan heran kalau banyak sekali orang yang menggunakan kerikil akik di jari tangan mereka. Selain peraturan unik ini Pemkab Purbalingga bahkan menganggarkan dana hingga 900 juta dari APBD mereka untuk membantu peralatan bagi para perajin kerikil akik.


Bayar PBB Dengan Sampah Bagi Yang Kurang Mampu, Gorontalo



Untuk peraturan unik yang satu ini tampaknya perlu ditiru oleh pemerintah di wilayah lain yang ada di Indonesia. Seperti yang kita tahu pajak merupakan salah satu sumber pemasukan utama bagi negara. Setiap warga negara wajib membayar pajak demi terlaksananya pelayanan masyarakat dengan baik. Namun hal ini sering menjadi sesuatu yang dilematis ketika pemerintah harus memungut pajak dari warga yang sedang dalam keadaan kurang mampu. Permasalahan inilah yang tampaknya coba di selesaikan oleh Walikota Gorontalo, Marten Taha, dengan mengeluarkan sebuah peraturan unik, yaitu bagi warganya yang kurang bisa di perbolehkan untuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) menggunakan sampah produktif yang masih bisa di olah. Sampah ini berupa barang-barang bekas seperti, botol minuman mineral, karton dan juga besi.

Cara ini membawa dua manfaat sekaligus, yaitu selain membantu problem keuangan warga, hal ini juga efektif dalam menanggulangi problem sampah produktif yang biasanya kurang di perhatikan. Untuk semakin mengefektifkan langkah ini warga sendiri yang memilah sampah, semua barang yang dinilai masih mempunyai daya jual akan di bayar oleh bank sampah sesuai dengan harga yang telah di setujui. Hebatnya lagi sampah-sampai ini nantinya akan diolah kembali menjadi kerajinan tangan yang bisa di jual kembali dan mempunyai nilai ekonomi.


Dilarang Merokok, Desa Bone Bone



Larangan untuk merokok mungkin terdengan sudah biasa dan memang di berlakukan pada beberapa tempat tertentu. Tapi bagaimana kalau larangan merokok itu di berlakukan pada satu desa. Terdengar absurd bukan? tapi itulah yang di lakukan Idris seorang mantan kepala desa bernama Bone Bone di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Seperti yang kita tahu bagi sebagian orang rokok merupakan kebutuhan yang dianggap penting dan sering disetarakan dengan makan ataupun minum. Karena itulah biasanya sangat sulit bagi seseorang untuk melepaskan diri dari rokok, apalagi kalau harus mengajak orang satu kampung untuk berhenti merokok. Begitu pula dengan Idris, dulu laki-laki ini bisa menghabiskan hingga 16 batang rokok dalam sehari, dia bahkan mencari uang dengan berdagang rokok dan mendapat laba yang cukup lumayan. Namun Idris mulai tersadar akan ancaman rokok ketika dia memperhatikan bahwa hampir di setiap program besar yang terjadi di desanya, orang-orang selalu berkumpul sambil menghisap rokok. Padahal di sekitarnya terdapat banyak anak kecil yang berkumpul yang mulai mengikuti kebiasaan orang bau tanah mereka.


Hal ini menimbulkan kekhawatiran di hati Idris bahwa rokok akan merusak masa depan generasi muda desa Bone Bone. Sejak itu dia membulatkan tekad untuk membebaskan desanya dari asap rokok. Karena ketika itu dirinya masih menjabat sebagai kepala desa, maka Idris mempunyai sebuah inspirasi unik untuk mengeluarkan peraturan bahwa di desanya tak boleh ada orang yang merokok, menyimpan rokok, maupun memperjual belikan rokok. Dan untuk menciptakan orang yang melanggar aturan unik ini, Idris memberlakukan hukuman denda serta hukuman sosial dengan membersihkan masjid desa dan sarana umum lainya. Buah dari kerja keras Idris menuai hasil dengan dinobatkanya Desa Bone Bone yang berpenduduk 801 jiwa ini sebagai desa bebas rokok pertama di dunia. Selain itu kebiasaan baik dari warga desa Bone Bone sekarang mulai menular ke desa-desa sekitarnya dan berkat ini pula laki-laki berjulukan lengkap Muhamad Idris ini meraih aneka macam macam penhargaan baik dari dalam maupun luar negeri.

Referensi :
https://www.youtube.com/watch?v=hPlJh8NDxnM
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/668800-kencan-hingga-malam-di-purwakarta-akan-dinikahkan-paksa
http://www.merdeka.com/peristiwa/pemkab-purbalingga-imbau-pns-wajib-pakai-batu-akik-klawing.html
http://regional.kompas.com/read/2010/12/13/05174236/kawasan.tanpa.rokok.ala.desa.bone-bone
http://news.metrotvnews.com/read/2016/02/05/480317/unik-warga-gorontalo-bisa-bayar-pajak-pakai-sampah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peraturan Aneh Dan Unik Yang Ada Di Indonesia"

Post a Comment