Hukum Susila Unik Dan Abnormal Yang Ada Di Indonesia

Sebagai negara Hukum Indonesia tentu punya aneka macam macam aturan serta aturan yang di atur dalam undang-undang dasar negara. Hukum dan aturan ini di buat untuk mengatur masyarakat supaya tetap dalam tatanan yang benar. Namun sebelum memakai aturan modern ibarat yang sekarang, masyarakat Indonesia yang terdiri dari aneka macam macam suku mulai dari Sabang hingga Merauke, dulunya juga sudah mempunyai aturan adat tersendiri untuk menertibkan warganya. Sebagian dari aturan adat ini masih berlaku hingga kini namun juga ada yang sudah tak berlaku lagi lantaran dianggap tak sesuai dengan perkembangan jaman. Hukum-hukum adat ini biasanya berupa sebuah syarat untuk sebuah hajat ataupun hukuman sosial bagi yang melanggar aturan adat. Tak jarang juga kita menemukan aturan adat yang gres karena, hukuman sosial dinilai lebih memberi efek jera pada orang yang melanggar sopan santun sekaligus norma dalam masyarakat. Dan diantara benerapa aturan adat ini terdapat aturan dan aturan yang sanggup di bilang unik dan aneh, berikut ini yakni Hukum Adat Unik & Aneh Yang Ada Di Indonesia, versi anehdidunia.com

Mas Kawin Kepala Manusia



Biasanya bila anak gadisnya akan di pinang, orang renta dari mempelai perempuan akan meminta mas kawin sesuatu yang berharga sebagai simbol pengikat ikatan komitmen nikah bagi putrinya. Mas Kawin tersebut biasanya berupa uang, aksesori ataupun barang-barang yang mempunyai nilai. Begitu pula dengan Suku Naulu, tapi arti dari kata berharga bagi Suku Naulu sedikit agak berbeda dengan yang ada di benak kita. Bagi Suku Naulu yang mendiami pulau Seram, Mas kawin yang terbaik yakni kepala manusia, terdengar meyeramkan bukan? Tapi begitulah aturan adat yang berlaku pada Suku Naulu, bagi seorang laki-laki yang ingin meminang perempuan idamanya maka ia harus membawa kepala mausia sebagai mas kawin pada keluarga mempelai wanita.

Selain sebagai mas kawin, masyarakat Suku Naulu juga biasa memakai kepala insan sebagai persembahan dalam ritual pencucian rumah dari petaka dan bahaya. Hukum adat yang tergolong seram ini awalnya tak banyak di ketahui oleh masyarakat luas. Hingga terjadi sebuah kasus pembunuhan yang dilakukan Suku Naulu dengan motif persembahan pada tahun 2005 yang lalu. Tindakan yang tak masuk akal ini tercium pemerintah, yang segera melarang aturan adat ini di teruskan lagi lantaran tak sejalan dengan norma dan aturan yang berlaku di Indonesia ketika ini.

Perusak Lingkungan Akan Digunduli



Untuk aturan adat yang satu ini masih tergolong gres dan gres saja di resmikan oleh masyarakat Dusun Pongangan, Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Prihatin jawaban kondisi sungai Tangsi yang menjadi sumber pengairan utama di wilayah ini yang kian tercemar, serta menyadari bahwa sungai merupakan potongan dari alam yang tak sanggup di pisahkan dari kehidupan manusia. Tercatat mulai Minggu 3 Januari 2016 masyarakat yang tinggal di sepanjang Sungai Tangsi memberlakukan sebuah aturan adat yang unik, yaitu barang siapa yang tertangkap lembap mencemari Sungai akan digunduli kepalanya alias di botaki. Selain itu pelaku pencemar lingkungan ini juga akan di serahkan pada Polisi supaya sanggup di proses secara hukum.

Dalam program pelantikan aturan adat itu juga di adakan agresi konservasi sungai dengan menebar benih ikan serta penanaman pohon durian di sekitar alur sungai. Dan uniknya program ini di kemas dalam sebuah agresi teatrikal dalam wujud pementasan Wayang Grasak yang diadakan pada area bantaran sungai. agresi ini melibatkan sejumlah seniman, cowok dan masyarakat setempat. Para seniman kawasan ini membawa benih-benih ikan dan bibit pohon dengan wadah kuali (Semacam tembikar yang terbuat dari tanah liat) untuk di taburkan di sungai. Sebelum agresi penebaran ini sebuah agresi teatrikal yang bercerita ihwal kerusakan sungai jawaban ulah insan juga di mainkan. Menurut Mufti Adi Utomo selaku ketua panitia dari program ini, kelak benih ikan yang berjumlah sekitar 100kg serta 1.000 bibit pohon ini boleh dimanfaatkan oleh masyarakat yang tinggal di sana. "Masyarakat bebas menangkap ikan di sungai Tangsi asal dengan cara yang benar, dengan menggukanan pancing atau jala" Ujar laki-laki yang erat di sapa dengan sebutan Didit tersebut.

Potong Jari Saat Berduka



Ditinggalkan oleh seseorang yang kita kasihi mungkin yakni salah satu momen yang paling menyedihkan dalam fase kehidupan seorang manusia. Setiap insan niscaya pernah atau kelak akan mengalami momen sedih ketika orang yang kita sayangi baik itu keluarga atau teman yang harus meninggalkan dunia ini. Dan bagi masyarakat suku Dani kelilangan anggota keluarga yang meninggal sama artinya dengan kehilangan salah satu potongan tubuhnya.

Sebagai bentuk rasa sedih mereka yang mendalam masyarakat Suku Dani biasanya akan memotong salah satu potongan tubuhnya bila ada salah satu anggota keluarganya yang meninggal dunia. Baik itu Suami, Orang Tua, Maupun anak, dan potongan badan yang biasanya di pilih yakni ruas jari. Masyarakat Suku Dani akan memotong salah satu ruas jarinya ketika ada salah satu anggota keluarganya yang meninggal dunia. Makna yang tersirat dari aturan adat unik serta tradisi masyarakat Suku Dani yakni lantaran jari dianggap sebagai simbol kerukunan dan bila hingga kehilangan salah satu ruasnya makan tangan tak akan berfungsi lagi dengan maksimal ibarat sedia kala.

Pengasingan Bagi Ibu Hamil



Hukum adat unik berikutnya kembali berasal dari Suku Naulu. Pendidikan yang belum menjangkau wilayah yang di tinggali oleh suku ini serta letak tempatnya yang terisolasi dari dunia luar. Membuat warga Suku Naulu masih memegang erat tradisi dan adat istiadat nenek moyang mereka yang sesungguhnya bila di pandang dari norma sosial ketika ini sudah tak manusiawi lagi. Suku Naulu memang sudah meninggalkan adat persembahan yang memakai kepala manusia. Namun masih ada salah satu aturan adat lain yang sanggup di bilang tak wajar. Hukum Adat ini yakni Pengasingan bagi seorang Ibu yang sedang mengandung hingga Ia melahirkan.

Para Lelaki akan berbagi sebuah Bale atau rumah kecil berukuran 2 x 3 meter yang didalamya dengan sebuah tempat tidur berukuran 1 x 2 meter. Selama masa kehamilan hingga melahirkan perempuan Suku Naulu akan tinggal di Bale yang di sebut Tikusune ini. Selain bagi perempuan yang sedang mengandung Bale ini juga di gunakan sebagai pengasingan bagi perempuan yang sedang mengalami menstruasi. Sedangkan untuk kebutuhan sehari-hari biasanya sang Suami ataupun anggota keluarga yang akan membawakanya bagi perempuan yang sedang diasingkan ini. Hukum adat ini sesungguhnya bermaksud baik yaitu untuk melindungi Ibu yang sedang Hamil tersebut hanya saja hal ini rasanya sudah tak sempurna bila di terapkan pada masa ketika ini.

Pencuri, Diarak Keliling Pulau



Mencuri merupakan tindakan yang meelanggar aturan dan biasanya akan di aturan dengan kurungan penjara. Namun selain mendapatkan hukuman pidana bila hingga tertangkap lembap mencuri di pulau Lombok tepatnya di Gili Trawangan maka bersiaplah untuk berolahraga keliling pulau sambil membawa papan tanda bahwa anda telah mencuri. Hal ini di sebabkan lantaran pada kawasan ini terdapat sebuah aturan adat unik yaitu, barang siapa yang kedapatan mencuri maka pelakunya aakan diarak keliling pulau dan di tandai sebagai seorang pencuri dengan sebuah papan yang bertuliskan bahwa anda telah mencuri, sebelum risikonya di serahkan ke pihak yang berwajib.

Seperi yang sudah kita ketahui, meskipun Lombok sudah populer sebagai salah satu destinasi wisata favorit dan banyak di datangi oleh orang asing. Masyarakan Bali tetap tak melupakan adat istiadat dari nenek moyang mereka dan tetap memegangnya dengan erat hingga ketika ini. Di Bali banyak terdapat aturan adat yang sangat di hormati baik oleh warga sekitar maupun para pendatang yang sudah mengetahui ihwal aturan adat besar lengan berkuasa yang berlaku di Pulau ini.

Salah satu kasus yang cukup mencuri perhatian publik yakni ketika di tangkapnya seorang turis asing lantaran kedapatan mencuri sebuah tas. Turis asing itu berkilah bahwa dirinya mencuri lantaran kehabisan uang untuk kembali kenegaranya. Dia bercerita bahwa ketika itu dirinya mencoba meminta batuan pada seorang perempuan namun tak di gubris. Karena merasa kesal laki-laki bule ini kemudian membawa pergi tas perempuan tersebut ketika si perempuan sedang pergi ke toilet. Aksi si bule nekat ini terekam dalam kamera CCTV yang ada di tempat itu dan risikonya si bule ini ditangkap oleh petugas setempat. Dan sebelum di searahkan ke pihak yang berwajib, warga setempat terlebih dulu mengarak bule ini keliling pulau lengkap dengan sebuah papan yang bertuliskan "I'm Thief, I - Stole" yang kurang lebih berarti "Aku seorang Pencuri, Aku - Mencuri"

Itulah beberapa aturan adat unik yang ada di Indonesia yang berhasil di rangkum oleh anehdidunia.com, bila ada kekurangan ataupun kesalahan silahkan berikan komentar kami akan menerimanya dengan bahagia hati, semoga gosip ini sanggup menambah wawasan teman anehdidunia.com

Referensi :
http://www.boombastis.com/hukum-adat-unik/44458
http://www.tribunnews.com/regional/2016/01/04/unik-hukum-adat-bagi-perusak-sungai-di-magelang-kepalanya-dibotaki

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Susila Unik Dan Abnormal Yang Ada Di Indonesia"

Post a Comment