Syarat/ Prosedur dan Cara Membuat atau Mengurus SKCK merupakan salah satu hal penting yang perlu kita ketahui. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau sering juga disebut dengan surat kelakukan baik merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki untuk keperluan banyak sekali macam hal. Beberapa hal yang memerlukan SKCK menyerupai melamar pekerjaan, melamar menjadi CPNS, melaksanakan pendaftaran sekolah/ kuliah dsb.
Dimanakah Saya Dapat Membuat dan Memperoleh SKCK atau Surat Kelakuan Baik?
Untuk memperoleh SKCK ini anda perlu melalui beberapa tahap dan ditahap simpulan atau saatnya mendapat SKCK yakni di polres tempat anda tinggal.
Bagaimana Prosedur atau Langkah Dalam Membuat SKCK?
1. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di RT/RW
Untuk mekanisme ini anda hanya perlu mendatangi RT/RW tempat anda tinggal dan menyatakan kepada pengurus RT/RW bahwa anda ingin menciptakan SKCK, dalam tahap ini tidak ada syarat menyerupai KTP dsb yang diperlukan.
2. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di Kelurahan
Setelah mengurus surat pengantar di RT/RW kemudian anda perlu mengurus surat pengantar di kelurahan tempat anda tinggal. Caranya yakni menawarkan surat pengantar dari RT/RW ke pengurus kelurahan kemudian ditambah satu syarat yakni Fotokopi KTP milik anda ditambah membayar uang administrasi.
Baca juga Contoh surat keterangan pengalaman kerja yang baik
3. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di Kecamatan
Di tahap kecamatan anda juga perlu menawarkan surat pengantar dari kelurahan ke pengurus kantor kecamatan, kemudian menawarkan syarat sebagai berikut:
- Fotocopy KTP = 1 Lembar
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)= 1 lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran = 1 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 1 Lembar
- Biaya Administrasi = Tergantung wilayah anda
4. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di POLSEK (Membuat SKCK Kondisional)
Pada tahap ini anda bakal menciptakan SKCK Kondisional yang sanggup anda peroleh dengan mengurusnya di kepolisian sektor terdekat di kecamatan anda kemudian menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Pengantar pembuatan SKCK dari kecamatan
- Fotocopy KTP = 2 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 6 Lembar
- Blanko SKCK yang sanggup diperoleh dan diisi di polsek tersebut
- Biaya Administrasi = Tergantung wilayah anda
5. Mengurus SKCK/ Surat Kelakuan Baik di Polres Kota Anda
Dalam tahap terkahir ini, dimana anda bakal menciptakan dan mendapat SKCK anda, hal yang perlu dilakukan yakni melengkapi syarat berikutr untuk memberikannya kepada petugas polres tersebut.
- Surat Pengantar dari kecamatan
- Fotocopy KTP = 2 Lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran = 1 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 6 Lembar
- Biaya Administrasi = Tergantung wilayah anda
- Blanko SKCK yang sanggup diperoleh dan diisi di polsek tadi
- Map untuk berkas pembuatan SKCK berwarna kuning (biasanya terdapat di koperasi polres)
- Biaya administrasi= tergantung polres tersebut
Hal – hal yang saya sampaikan diatas merupakan persyaratan dasar yang biasanya dipakai disetiap kawasan dalam hal pengurusan pembuatan SKCK atau surat kelakuan baik dari kepolisian ini. Akan tetapi hal tersebut sanggup saja berbeda di kawasan tertentu, oleh sebab itu usahakan untuk mempersiapkan dokumen atau persyaratan yang lebih dari yang saya terterakan diatas serta jangan aib untuk bertanya di polsek terdekat untuk isu lebih lanjut mengenai Syarat dan Cara Membuat / Mengurus SKCK atau Surat Kelakuan Baik ini.
Dimanakah Saya Dapat Membuat dan Memperoleh SKCK atau Surat Kelakuan Baik?
Untuk memperoleh SKCK ini anda perlu melalui beberapa tahap dan ditahap simpulan atau saatnya mendapat SKCK yakni di polres tempat anda tinggal.
Cara membua SKCK |
1. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di RT/RW
Untuk mekanisme ini anda hanya perlu mendatangi RT/RW tempat anda tinggal dan menyatakan kepada pengurus RT/RW bahwa anda ingin menciptakan SKCK, dalam tahap ini tidak ada syarat menyerupai KTP dsb yang diperlukan.
2. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di Kelurahan
Setelah mengurus surat pengantar di RT/RW kemudian anda perlu mengurus surat pengantar di kelurahan tempat anda tinggal. Caranya yakni menawarkan surat pengantar dari RT/RW ke pengurus kelurahan kemudian ditambah satu syarat yakni Fotokopi KTP milik anda ditambah membayar uang administrasi.
Baca juga Contoh surat keterangan pengalaman kerja yang baik
3. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di Kecamatan
Di tahap kecamatan anda juga perlu menawarkan surat pengantar dari kelurahan ke pengurus kantor kecamatan, kemudian menawarkan syarat sebagai berikut:
- Fotocopy KTP = 1 Lembar
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)= 1 lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran = 1 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 1 Lembar
- Biaya Administrasi = Tergantung wilayah anda
4. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di POLSEK (Membuat SKCK Kondisional)
Pada tahap ini anda bakal menciptakan SKCK Kondisional yang sanggup anda peroleh dengan mengurusnya di kepolisian sektor terdekat di kecamatan anda kemudian menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Pengantar pembuatan SKCK dari kecamatan
- Fotocopy KTP = 2 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 6 Lembar
- Blanko SKCK yang sanggup diperoleh dan diisi di polsek tersebut
- Biaya Administrasi = Tergantung wilayah anda
5. Mengurus SKCK/ Surat Kelakuan Baik di Polres Kota Anda
Dalam tahap terkahir ini, dimana anda bakal menciptakan dan mendapat SKCK anda, hal yang perlu dilakukan yakni melengkapi syarat berikutr untuk memberikannya kepada petugas polres tersebut.
- Fotocopy KTP = 2 Lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran = 1 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 6 Lembar
- Biaya Administrasi = Tergantung wilayah anda
- Blanko SKCK yang sanggup diperoleh dan diisi di polsek tadi
- Map untuk berkas pembuatan SKCK berwarna kuning (biasanya terdapat di koperasi polres)
- Biaya administrasi= tergantung polres tersebut
Hal – hal yang saya sampaikan diatas merupakan persyaratan dasar yang biasanya dipakai disetiap kawasan dalam hal pengurusan pembuatan SKCK atau surat kelakuan baik dari kepolisian ini. Akan tetapi hal tersebut sanggup saja berbeda di kawasan tertentu, oleh sebab itu usahakan untuk mempersiapkan dokumen atau persyaratan yang lebih dari yang saya terterakan diatas serta jangan aib untuk bertanya di polsek terdekat untuk isu lebih lanjut mengenai Syarat dan Cara Membuat / Mengurus SKCK atau Surat Kelakuan Baik ini.
0 Response to "Syarat Dan Cara Membuat Skck/ Surat Kelakuan Baik"
Post a Comment